
Barak1 News.com|Kampung Rakyat
Warga merasa kecewa atas Pengerjaan proyek Pengaspalan Jalan dusun VIII menuju Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan, pasalnya mereka menilai proyek yang menelan anggaran PAPBD Tahun 2022 sebesar Rp. 2.987.961.000 diduga tipis dan tidak sesuai dengan kondisi jalan kelas II. Pekerjaan proyek dilaksanakan CV Harbangan dengan nomor kontrak 010/SP-KONTRAK/PPKOM-BM/PAPBD/DPUTR/2022 dengan masa kerja 65 hari kalender.
Jalan aspal Hotmix Sei Kalam Sidodadi Teluk Panji yang diduga asal jadi seharusnya dikerjakan secara benar dan transparan. Sebab jalan tersebut sering dilalui Truk yang kapasitas kelebihan tonase, seperti, Truk pengangkut TBS, Truk Tanki CPO juga DT pengangkut Petrun yang melebihi kapasitas diatas rata-rata 40 ton hingga 45 ton.”Apakah dengan kondisi jalan seperti itu mampu bertahan”
Demikian diungkapkan salah seroang tokoh masyarakat Desa Perkebunan Teluk Panji, H. Sumardi saat dimintai tanggapannya, Rabu (4/1) di kediamannya Dusun VI Sei Kalam.
Lebih lanjut H. Sumardi mengatakan bahwa pembangunan jalan tersebut harus transparan dan masyarakat harus tahu berapa volume pengerjaannya. Akan tetapi hal itu tidak terlihat di papan proyek berapa volume pekerjaan jalan yang menelan biaya hampir 3 milyar itu. Ironisnya pihak rekanan dalam pekerjaan tersebut terkesan memaksakan diri, sebab pelaksanaan pengaspalan dilaksanakan dalam kondisi hujan pada Jumat 30 Desember 2022.
“Padahal saat musrenbang didesa, bahkan saat reses anggota DPRD telah di sepakati panjang jalan itu 1.200 meter, namun yang di bangun hanya 1.026 meter. Sehingga pengaspalan itu tidak sampai smenisasi (Rabat beton). Jadi dimohonkan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat mengawasi proyek yang telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022, apalagi para pekerja tidak satupun menggunakan alat Pelindung Diri (APD) saat pengerjaan jalan tersebut. Hal ini telah melanggar ketentuan Permenaker No. 8 tahun 2010, pasal 2 setiap pengusaha wajib menyediakan APD bagi para pekerjanya. dan bila melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 1 Tahun 1970” ujarnya.
Sementara PJ Kepala Desa Perk. Teluk Panji Yulida Nehri, S.Pd mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur atas pembangunan jalan yang ada di desanya. Sebab menurutnya selama ini jika musim hujan kondisi jalan sangat becek dan di musim kemarau jalan menjadi berdebu.”Banyak masyarakat yang mengatakan pada saya sangat bersyukur adanya perbaikan jalan di desa mereka, walaupun tidak sampai smenisasi” ucapnya.
Saat media Barak1News.com akan mengkonfirmasi Kadis PUPR Labusel Safii Simbolon terkait pembangunan jalan di Dusun VIII menuju Dusun VI Desa Perkebunan Teluk Panji, beliau tidak berada di tempat. Dan sampai berita ini di tayangkan pihak Dinas PUPR Labusel tidak ada yang bisa di konfirmasi (STR)