DELI SERDANG – Barak1news.com
Pelarangan terhadap wartawan untuk meliput Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Kabupaten Asahan terkait persoalan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Bandar Pasir Mandoge menuai kecaman. Sikap tersebut dinilai memunculkan tanda tanya besar terhadap komitmen keterbukaan informasi publik di lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Deli Serdang, Ibrahim Siregar, yang akrab disapa Baim, angkat bicara. Ia mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Asahan menindaklanjuti dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dan memeriksa Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra, apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.
Menurut Baim, persoalan ini bukan sekadar tentang boleh atau tidaknya seorang wartawan memasuki ruang rapat. Lebih jauh, peristiwa tersebut menyangkut keterbukaan lembaga publik dalam membahas persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Namanya Rapat Dengar Pendapat Umum, tentu publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apa yang dibahas, terlebih jika menyangkut persoalan di tengah masyarakat. Kalau memang rapat dinyatakan tertutup, harus ada dasar dan alasan yang jelas. Jangan sampai keterbukaan hanya menjadi slogan,” tegas Baim saat ditemui di kantor DPD IWO Indonesia di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/10/2026).
Bahas Persoalan Publik, Mengapa Wartawan Justru Dilarang Masuk?
Sorotan tersebut mencuat setelah Amy Ruz Sinaga, jurnalis media Bidiklintas.co, mengaku tidak diperbolehkan mengikuti RDPU yang digelar Komisi B DPRD Asahan pada Selasa (27/10/2026).
RDPU itu membahas persoalan antara masyarakat dan pihak PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap, serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah (ABT) yang berpotensi berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.
Seluruh persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Namun, justru ketika persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibahas di gedung wakil rakyat, seorang jurnalis yang hendak menjalankan tugas peliputan mengaku tidak memperoleh akses masuk ke ruang rapat.
“Ini yang menjadi pertanyaan. Wakil rakyat menggelar rapat membahas persoalan masyarakat, tetapi wartawan yang ingin menyampaikan informasi kepada masyarakat justru tidak diperbolehkan masuk. Ada apa sebenarnya?” sindir Baim.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti persoalan yang berkembang di daerahnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan Larangan Harus Jelas, Bukan Sekadar Pernyataan Ketua Komisi
Berdasarkan keterangan Amy Ruz Sinaga kepada media Sorot Kasus News, sebelum memasuki ruang rapat, dirinya terlebih dahulu meminta izin kepada sekretariat Komisi B DPRD Asahan.
Namun, pihak sekretariat disebut belum dapat memberikan keputusan karena harus menunggu Ketua Komisi B, Dody Sayendra.
Setelah Dody Sayendra datang, Amy kembali berupaya meminta izin. Akan tetapi, ia mengaku tetap tidak mendapatkan kepastian mengenai akses peliputan.
Ketika berdiri di dekat pintu masuk ruang rapat, Amy mengaku mendengar pernyataan bahwa orang yang tidak memiliki undangan tidak diperbolehkan masuk.
Amy kemudian mempertanyakan apakah RDPU tersebut dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Menurut keterangannya, pertanyaan itu tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kita tetap menghormati aturan persidangan. Tetapi kalau memang rapatnya tertutup, apa dasar penetapannya? Saya juga melihat ada rekan wartawan lain di dalam ruang rapat. Ini yang membuat saya mempertanyakan konsistensi penerapan aturannya,” demikian keterangan Amy sebagaimana diberitakan Sorot Kasus News.
Apabila keterangan tersebut benar, DPRD Asahan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pembatasan akses, status rapat, serta mekanisme yang digunakan dalam menentukan siapa saja yang diperbolehkan mengikuti jalannya RDPU.
Penjelasan tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa akses peliputan ditentukan secara subjektif atau berbeda-beda terhadap wartawan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra, maupun pimpinan DPRD Asahan mengenai alasan pembatasan peliputan tersebut.
IWO Desak Badan Kehormatan DPRD Asahan Bertindak
Baim meminta Badan Kehormatan DPRD Asahan tidak mengabaikan persoalan ini. Ia mendorong dilakukannya pemeriksaan untuk menilai apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut bertentangan dengan kode etik, tata tertib, atau ketentuan lain yang mengikat anggota DPRD.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari wartawan yang bersangkutan, pihak sekretariat, Ketua Komisi B, serta pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya. Jika ada dugaan pelanggaran etik, periksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keterbukaan informasi justru dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Baim juga meminta Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kepemimpinan di Komisi B apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Ia menegaskan, jabatan publik harus dijalankan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Jurnalistik
Baim mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya penolakan akses ke ruang rapat. Harus diteliti terlebih dahulu apakah tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk sifat melawan hukum, kesengajaan, dan akibat yang ditimbulkan.
Di sisi lain, keterbukaan rapat DPRD juga harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku. Apabila rapat memang dinyatakan tertutup berdasarkan dasar yang sah, pembatasan akses perlu dijelaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar yang sah untuk menghalangi peliputan, tindakan tersebut patut dievaluasi dari sisi hukum maupun etik.
Pers Bukan Musuh Wakil Rakyat
Baim menegaskan, pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
Menurutnya, wartawan bukan pihak yang harus dipandang sebagai pengganggu ketika menjalankan tugas jurnalistik, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi yang membantu masyarakat memperoleh informasi.
“Pers bukan musuh wakil rakyat. Wartawan menjalankan tugas untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau ada persoalan yang harus dijelaskan, jawab dengan argumentasi dan aturan yang jelas, bukan dengan membiarkan wartawan kebingungan mengenai boleh atau tidaknya meliput,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan terhadap peliputan rapat yang menyangkut kepentingan masyarakat berpotensi menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai penjelasan yang transparan.
Karena itu, ia meminta DPRD Asahan segera memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Baim Siap Kawal hingga Ada Kejelasan Hukum
Baim menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme etik maupun jalur hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela seorang wartawan, tetapi juga untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan lembaga publik menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya ketika wakil rakyat membahas persoalan publik, tetapi prosesnya justru tidak dapat diketahui oleh pers. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika ada dasar pembatasan yang sah, sampaikan secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu penjelasan dari Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dody Sayendra, Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, serta Badan Kehormatan DPRD Asahan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika RDPU tersebut memang terbuka untuk umum, apa dasar wartawan dilarang meliput? Sebaliknya, jika rapat dinyatakan tertutup, apa dasar hukum dan mekanisme yang digunakan?
Kejelasan atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sekaligus memastikan kemerdekaan pers tetap dihormati.(Tim)
