Barak-1 news.com-
ACEH SINGKIL — Dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Aceh Singkil, Ketua lembaga missi reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Komda Aceh Singkil – Subussalam Yakarim Munir, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan dana Rp250 juta yang menyeret namanya dalam proyek kebun plasma PT Delima Makmur.
Yakarim menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi perusahaan. Ia menegaskan dana Rp250 juta yang dipersoalkan tersebut digunakan sesuai perintah manajemen PT Delima Makmur untuk biaya pengerjaan di lahan plasma, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Saya dikambing hitamkan. Dana itu saya pakai untuk membayar lahan masyarakat dan operasional alat berat di Singkohor, sesuai instruksi direktur perusahaan saat itu, Alfred Lowrenz Purba. Tidak ada niat menipu atau menggelapkan,” kata Yakarim kepada, beberapa media di Aceh Singki Kamis, 18 September 2025.
Menurut Yakarim, pekerjaan awal plasma itu memang dijalankan, hal itu sejalan dengan kewajiban perusahaan setelah terbitnya SK HGU Nomor 92/HGU/Kem-ATR/BPN/XII/2021 seluas 2.576 hektare di Kecamatan Danau Paris.
Namun, setelah pekerjaan selesai, justru perusahaan mereka mangkir dari kewajiban pembayaran, bahkan upaya mediasi melalui notaris pun buntu.
“Kalau memang ganti rugi batal, sejak awal saya siap kembalikan uang itu. Faktanya, lahan plasma dikerjakan, tapi perusahaan lari dari tanggung jawab ini semua dan justru saya yang diseret.” ungkapnya.
Yakarim juga menepis tuduhan dirinya juga meminta tambahan dana Rp150 juta untuk pengukuran. Ia menegaskan, bahwa urusan administrasi dan uji tuntas (clear and clean) adalah kewajiban perusahaan, bukan dirinya.
Ia pun menyerukan agar masyarakat Aceh Singkil tidak diam menghadapi persoalan plasma yang menurutnya adalah bodong atau fiktif dan merugikan masyarakat Aceh Singkil.
“Kasus yang menimpa dirinya, ini penuh dengan rekayasa. Saya yakin Allah Maha Adil, semua nantinya akan terbukti didalam Pengadilan Negeri.” Pungkas Yakarim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan Yakarim Munir, seorang tokoh masyarakat setempat, usai menerima pelimpahan berkas tahap II (P21) dari penyidik Polda Aceh terkait kasus penipuan atau penggelapan dana lahan perkebunan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, mengatakan Yakarim disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Singkil pada Jumat, 12 September 2025,” kata Budi, Senin, 15 September 2025.
Kasus ini bermula pada April 2022, saat Yakarim menawarkan lahan seluas sekitar 235 hektare di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kepada PT Delima Makmur untuk dijadikan lahan plasma masyarakat. Ia mengaku sebagai penerima kuasa dari sejumlah pemilik tanah dan menunjukkan surat kuasa jual beserta peta lahan.
Perusahaan kemudian membuat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi di Medan. Yakarim menerima uang muka Rp 250 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan setelah proses pelepasan hak di hadapan notaris.
Namun, ketika diminta melengkapi dokumen penting, seperti akta kuasa notaril, persetujuan istri pemilik, serta surat keterangan tanah, Yakarim gagal menyediakannya. Pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil juga mengungkap bahwa lahan tersebut ternyata sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
(Redaksi)
