Barak-1News | Aceh Singkil
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) daftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) Banda Aceh, Selasa (28/2).
Pendaftaran sengketa informasi publik itu, didaftarkan Muhammad Mizan Bilqist, pengurus YARA kepada KIA, pasalnya terkait dokumen anggaran realisasi pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) anggaran 2021, pada dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil.
Hal itu, buntut dari permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi (TIK).
” Ya benar tadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik resmi kami daftarkan ke kantor Komisi Informasi Aceh terkait permohonan kami yang tak direspon PPID Aceh Singkil”, kata Kaya Alim, ketua YARA perwakilan Aceh Singkil.
Tidak Mendapat Respon
Dijelaskan dia, sebelumnya YARA telah mengajukan permintaan informasi publik melalui PPID pada 30 November 2022 lalu. Namun, tidak mendapat respon, ucapnya. Sehingga pihaknya mengajukan keberatan.
“Setelah kami mengajukan keberatan kepada atasan PPID juga tak ada respon sehingga kami mengajukan sengketa ke KIA”, tambah Kaya Alim.
Menurut dia, permintaan dokumen pengadaan peralatan TIK ke PPID bukan semata untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena nilainya mencapai Milyaran rupiah.
“Jika dokumen pengadaan peralatan TIK tersebut sudah kami terima, tentu kami bedah terlebih dahulu”, imbuh Kaya Alim. (Thamrin)
Editor | Mukhlis Nst