Barak-1News | Aceh Singkil
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Singkil, mendesak pejabat bupati untuk segera mengeksekusi semua poin yang ada dalam surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dimana surat tersebut ditujukan kepada pejabat bupati Aceh Singkil. Desakan itu disampaikan, ketua YARA perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim kepada wartawan, Senin (8/8).
Menurut Kaya Alim, sesuai surat rekomendasi KASN, dimana salinan nya disampaikan kepada YARA.
Tentang surat rekomendasi pembatalan terhadap 5 eselon II, dimana telah dilantik bupati Aceh Singkil sebelumnya.
Disamping itu, ucapnya, terdapat beberapa poin lagi dalam isi surat rekomendasi KASN kepada pejabat bupati Aceh Singkil untuk segera dilaksanakan.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja. Dimana pelanggaran itu dilakukan berinisial AH
Saat ini AH, menduduki jabatan eselon II Aceh Singkil. Dalam isi surat rekomendasi itu, KASN merekomendasikan kepada pejabat bupati Aceh Singkil untuk membentuk tim pemeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap AH sehubungan dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.
Agar Tidak Dilantik Dulu
Apabila kemudian yang bersangkutan, ujarnya, terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Maka agar dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
KASN juga merekomendasikan agar AH tidak dilantik dulu. Sedangkan kepada Pj bupati Aceh Singkil agar menetapkan keputusan sesuai hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kewajiban PNS masuk kerja.
Selain itu, KASN juga merekomendasikan kepada pejabat bupati Aceh Singkil untuk melaksanan rekomendasi KASN nomor : B-349/KASN/01/2022, tertanggal 26 Januari 2022. Perihal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi dilingkungan pemerintah kabupaten Aceh Singkil.
Dimana ada terdapat 6 dari 9 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) yang belum dilantik sampai berakhirnya masa jabatan bupati Aceh Singkil defenitif.
Sambungnya, lain lagi mengenai adanya pemberhentian salah satu pegawai ASN dilingkungan pemerintahan Aceh Singkil berinisial RB dari jabatan fungsional auditor muda pada Inspektorat Aceh Singkil menjadi staf pelaksana analis perencanaan evaluasi dan pelaporan pada dinas transmisi dan tenaga kerja.
KASN menilai pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada RB adalah tidak tepat sesuai dengan PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Ini menjadi tantangan berat bagi pejabat bupati Aceh Singkil untuk melaksanakan rekomendasi KASN sepenuhnya.
Sebab, dalam surat KASN di poin terakhir, bahwa KASN dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip sistim merit dan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan apabila PPK tidak melaksanakan rekomendasi tersebut diantaranya, peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan dan atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang dan sanksi untuk PPK, urai nya. (Zaelani Bako).
Editor. | Mukhlis Nst