Barak-1News.com| Medan
Ega Taruna Sembiring Resmi Buat Laporan Ke Ombusdman RI Perwakilan Sumut Atas Dugaan penggelapan ijazah oleh pihak SMA Negeri 1 Namorambe. Di jalan Sepi Besitang No 3, Medan Petisah, Kota Medan, Sen (7/08/2023)
Dalam pantau Media Dilapangan, adapun pengaduan Ega taruna tersebut atas dugaan penggelapan Ijazah yang dilakukan pihak SMA NEGERI 1 NAMORAMBE terkait, Ega Taruna Sembiring Belum melakukan pembayaran komite mulai dari awal masuk sekolah.
Ega juga sudah beberapa kali melakukan upaya pengambilan ijazahnya tersebut namun pihak sekolah berkelit karena uang komite harus segera dibayarkan barulah ijazah tersebut bisa didapatkan, dan juga harus membuat surat permohonan ahliwaris dan permohonan langsung dari orang tua.
Padahal, alasan Ega tidak membayarkan uang komite tersebut karena ungkapan dari kepala sekolah fibriani tri Dewi M.Pd mantan kepala sekolah terdahulu dan ungakapan tersebut diteruskan oleh Rumpia Ginting selaku humas sekolah kepada orangtua walinya akan melakukan pembebasan uang komite tersebut dimulai dari Ega dan ahliwaris lainnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi Masi kepada Ega Sabtu, 12 Agustus 2023 menuturkan, “bapak Rumpia ginting selaku humas SMA Negeri 1 Namorambe juga sudah membeberkan kepada orang tua siswa pada saat rapat komite sudah melakukan pembebasan uang sekolah terhadapnya dan ahliwaris lainnya untuk kedepannya, dan pada kenyataan beliau itu memberitakan berita bohong kepada orang tua yang hadir pada saat rapat komite”.
Menurut Ega semua proses yang sudah dilakukannya Zonk dan tidak membuahkan hasil. sehingga ega memberanikan diri mengirim pesan singkat kepada Abyadi Siregar Kepala Ombusdman RI Perwakilan Sumut. Atas dasar perintah dari Abyadi Siregar itulah Ega Sembiring datang langsung membuat laporan secara resmi. Tambahnya
Diketahui, Berdasarkan Undang-undanga no 20 tahun 2003 bahwah satuan pendidikan pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan nonformal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan nonformal.
Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Adapun harapan Ega taruna sembiring kepada Ombusdman RI kepada Perwakilan Sumut “kalau bisa ijazah saya cepat keluar dan semoga untuk generasi kedepannya (adik-adik setelah saya) tidak dipersulit seperti yang saya rasakan apapun itu alasannya”. Jelas Ega Taruna Sembiring mengakhiri.(*)
Penulis : Hendra Sinaga
