
Barak 1 News.com|Labusel
Rapat Dengar Pendapat atau RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah, demikian juga di Labuhanbatu Selatan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemilhan Kepala Desa yang seyogyanya di hadiri pihak Pemkab untuk menjelaskan tentang eksiminasi tentang Pilkades, namun tidak ada satupun yang datang.
Demikian diungkapkan H. Zainal Harahap, wakil ketua DPRD Labuhan batu Selatan di ruang sidang pada Kamis (16/3) terkait gagalnya pelaksanaan RDP tentang Pilkades.
Masih menurut H. Zainal Hrp bahwa pihak sekretariat DPRD telah dua kali melayangkan surat kepada pihak pemkab dengan menghadirkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa dan Kesbangpol. Namun tidak ada satupun yang hadir dari pihak pemkab Labusel.” kita sudah dua kali mengundang Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesuai dengan surat no 005/40/DPRD-LBS/2023 dan surat no 005/52/DPRD -LBS/2023 terkait dengan pemilihan kepala desa dan hasil eksiminasinya, namun tidak ada yang datang dari pemkab labusel,” ujarnya.
Lebih lanjutnya H. Zainal Harahap menyatakan keheranannya di hadapan media yang hadir saat itu terhadap sikap Pemkab Labusel yang tidak mau menghadiri undangan RDP,”kita heran ada apa dengan Pemilhan kepala desa,menurut informasi yang kita dapatkan ada dugaan surat eksiminasi dari propinsi disembunyikan, apa maksudnya kita tidak paham. ini kan sudah tidak bisa di tolerir prilaku seperti ini. harusnya mereka bisa lebih arif dan bijaksana menyikapi hal ini” jelas nya.
Tampak ruang sidang sepi padahal sudah di tata rapi oleh tim sekretariat DPRD Labusel agar dalam RDP nantinya dapat berjalan lancar, tapi sayang RDP gagal. Padahal surat undangan langsung di tanda tangani 3 pimpinan.
Hingga berita ini di terbitkan,Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Saipul R Pul belum dapat dikonfirmasi, baik melalui kantor maupun melalui telpon atau WhatsApp. (Red)