Barak 1 News.com|Labusel
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan stake holder melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu pada Minggu, 11 Februari 2024 serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Labuhanbatu Selatan.
Sebelum penertiban APK Pemilu, Bawaslu Labuhanbatu Selatan dan stake Holder berkumpul di SBBK Kotapinang untuk melaksanakan Brifing untuk membentuk tim kerja dalam penertiban APK Pemilu tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Efendi Pasaribu, S.E,M.M, Ridho Akmal Nasution, Kasatpol PP, Abrar, Dishub Labusel, Arfin Murdani Nasution, Polres Labusel, Komisioner KPUD Labusel, koramil 11 Kotapinang, personil Satpol PP, personil Dishub dan Panwascam Kotapinang.

Menurut Efendi Pasaribu, S.E, M.M selaku ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan saat melakukan pembersihan APK di simpang 3 Bukit Kotapinang mengatakan, Menurut UU No. 7 Tahun 2017 mengamanahkan dalam masa tenang seluruh APK Pemilu harus ditertibkan terhitung dari tanggal 11 – 13 Februari 2024. Bahwa sejak masa tenang tidak ada lagi aktivitas baik dalam bentuk pertemuan umum maupun penyebaran alat peraga. “Hari ini secara global Bawaslu di semua tingkatan bekerjasama dengan stake holder membersihkan seluruh alat peraga Kampanye yang tersebar di Labuhanbatu Selatan.” tegasnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Labusel mengatakan Dalam pembersihan APK Pemilu telah diinstruksikan kepada Panwascam di 5 Kecamatan untuk melakukan pembersihan di wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk di tingkat Kabupaten sendiri Bawaslu membentuk 3 tim yang khusus untuk membersihkan yang berbentuk papan reklame yang terpasang di beberapa titik. “Hari ini ditargetkan semua APK Pemilu dapat di tertibkan dan jika masih ada yang luput dari pantauan petugas, maka hari berikutnya akan di telusuri kembali” ujarnya.

Pendi juga pada kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat, baik parpol maupun tim kampanye agar dapat membersihkan APK Pemilu secara mandiri. Karena hal itu merupakan bentuk pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan masyarakat.

Dalam penertiban APK Pemilu terdiri dari 30 personil Satpol PP dan Dishub, 15 personil TNI-Polri dan Bawaslu sebanyak 15 orang. Kegiatan penertiban APK Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu dan stake holder berjalan tertib dan lancar. (red)
