
Barak-1News | Subulussalam
Pembangunan kantor Mahkamah Syariah Islam, diduga tidak memenuhi standar kerja atau peraturan.
Dari pantauan media dilapangan, pembangunan kantor tersebut tidak memakai plang proyek dan tidak terbuka oleh publik.
Terlihat pada bangunan itu dibuat portal. Akibat diportal, kemungkinan bangunan terjadi mark-up anggaran atau korupsi. Pasalnya tidak sesuai dengan bistek.

Langgar Aturan
Menurut laporan masyarakat, sebut saja Zambrut ( bukan nama sebenarnya ) mengatakan, pembangunan kantor Mahkamah Syariah Islam melanggar aturan.
Seperti banyaknya debu diperjalanan menuju proyek pembangunan, ujarnya. Seharusnya pihak rekanan, mematuhi standar kerja ataupun dampak kerja terhadap masyarakat, ucapnya.
Apa lagi, tambahnya, jalan itu merupakan jalan nasional, dimana dapat membahaya pengguna jalan, seperti dengan adanya debu disekitar jalan nasional menuju proyek tersebut, jelasnya.
Dalam hal ini, dia menyesalkan juga, pihak rekanan tidak transfaran terhadap media, dengan tidak memasang plang proyek. Besar kemungkinan terjadi mark-up anggaran, kata Zambrut.
Dalam pada itu, sebutnya, kami sebagai masyarakat Subulussalam meminta kepada APH untuk mengaudit anggaran proyek pembangunan kantor Mahkamah Syariah Islam.
Disamping itu pintanya, kepada Pemko untuk menegur pihak rekanan, dimana tidak mematuhi aturan dengan berikan sanksi, harapnya. (M.Yantoro)
Editor | Mukhlis Nst
