
Tanjungbalai,, Barak- 1 News.Com Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Perjuangan Masyarakat (*DPC LSM ELANG MAS*) Kota Tanjungbalai Laporkan Adanya Apotek Menjual dan Mengedarkan Obat Kulit Illegal yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (*BPOM*) Kota Tanjungbalai diJalan Jenderal Sudirman km,4 Tanjungbalai Kamis,09/10/2025 Sekitar Pukul 14.00 Wib yang diliput Oleh Barak-1 News. Com
Rombongan DPC ELANG MAS Kota Tanjungbalai yang Datang Ke Kantor BPOM Tanjungbalai terdiri dari Irham Siregar ( Ketua DPC Elang Mas) Sofyan Parinduri,BA ( Wakil Ketua) M.Reza ( Kabid Investigasi ) dan Khairuddin (Anggota Investigasi) diterima Humas BPOM Tanjungbalai Fani Sihite dan Menyambut Dengan Baik dan Familiar.
Ketua DPC Elang Mas Kota Tanjungbalai Irham Siregar Menyampaikan Dalam Laporannya Mengatakan Bahwa Apakah Obat Kulit yang dilaporkan ini terdaftar di BPOM Tanjungbalai karena Adanya Laporan Masyarakat Kepada DPC LSM ELANG MAS Kota Tanjungbalai Makanya Hal ini kami laporkan Ujar Ilham Siregar.
Humas BPOM Tanjungbalai Fani Sihite Menyampaikan pada DPC LSM ELANG MAS Kota Tanjungbalai hal ini akan Kami Tindak Lanjuti dan Dalam Beberapa hari Pihak Kami dari BPOM Tanjungbalai akan menyampaikan hasilnya Kepada DPC LSM ELANG MAS Kota Tanjungbalai ujarnya.
Lanjut Humas BPOM Tanjungbalai Fani Sihite Pihak BPOM Tanjungbalai akan Memberikan Peringatan,Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara Kegiatan (*PSK*) Kepada Apotik yang Menjual dan Mengedarkan Obat dan Makanan yang tidak terdaftar di BPOM Tanjungbalai tandas Fani Sihite.
Acara Pertemuan DPC LSM ELANG MAS kota Tanjungbalai Dengan BPOM Tanjungbalai Tentang Peredaran Obat Illegal Berakhir Pada Pukul 15.30 Wib Dengan Situasi Aman tertib lancar dan Kondusif.
Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kordinator Tg.balai-Rohil