Barak1news.com. Padang Lawas. – PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) akhirnya buka suara terkait deklarasi warga bersama kuasa hukum di areal kebun sawit yang belakangan menjadi sorotan di Kabupaten Padang Lawas.
Melalui Humas perusahaan Pariaman Hasibuan, PT Barapala menyayangkan tindakan kuasa hukum dan sejumlah warga yang masuk ke areal kebun tanpa izin saat melakukan deklarasi. Lokasi tersebut diketahui sudah dipasangi plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)
“Memasuki areal kebun tanpa izin itu sangat disayangkan,” ujar Pariaman saat dikonfirmasi awak media di kantor PT Barapala, Kecamatan Barumun Tengah, Selasa 19/05/2026.
Terkait tudingan warga bahwa perusahaan beraktivitas tanpa izin di kawasan hutan, Pariaman menyebut kelompok yang melakukan deklarasi tidak mewakili seluruh masyarakat enam desa di sekitar kebun.
“Warga yang ada sepengetahuan kami bukanlah semua dari warga enam desa,” katanya.
Ia juga menanggapi klaim kuasa hukum warga yang mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan. Menurutnya, pasca putusan tersebut sudah ada kesepakatan damai antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini masih berlaku.
“Dinyatakan dalam kesepakatan itu hubungan perjanjian antara perusahaan dengan warga tetap sah dan berlaku. Walau sempat ada persoalan wanprestasi, setelah ada kompensasi hubungan itu tetap berjalan,” jelasnya.
Saat ditanya soal dokumen Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) aktif di areal yang dipolemikkan, Pariaman tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut hal itu kewenangan manajemen perusahaan.
“Soal itu manajemen yang lebih berwenang dan mengetahui,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan terkait kesiapan perusahaan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Padang Lawas yang didorong kuasa hukum warga. “Itu kewenangan manajemen,” tambahnya.
Mengenai plang Satgas PKH di areal kebun sawit, perusahaan menyerahkan penjelasan titik koordinat dan status kawasan kepada Satgas PKH dan kejaksaan.
“Itu kewenangan Satgas dan Kejaksaan karena mereka yang menjelaskan titik koordinat itu,” katanya.
Pariaman membenarkan adanya pemberian kompensasi atau tali asih kepada masyarakat enam desa sekitar kebun. Ia menyebut hal itu berkaitan dengan penyelesaian konflik pasca putusan pengadilan dan telah diketahui pemerintah daerah sekitar 2023.
“Perdamaian atas keputusan Pengadilan Tinggi itu diketahui pemerintah daerah,” ujarnya. Meski demikian, ia menegaskan kompensasi tersebut bukan bagian dari program CSR perusahaan.
Perusahaan juga mengaku telah menerima informasi terkait laporan masyarakat ke Polres Padang Lawas atas dugaan pencurian TBS yang disebut dilakukan pihak perusahaan. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut.
Dalam upaya menjaga situasi kondusif, PT Barapala menyatakan tetap memprioritaskan warga lokal untuk bekerja di lingkungan perusahaan.
“Kami tetap berharap agar warga lokal dapat bekerja untuk meningkatkan ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan perusahaan berkomitmen memberikan hak masyarakat terkait pola plasma sesuai kesepakatan berdasarkan luasan lahan yang dikelola saat ini.
PT Barapala berdiri sejak 1996, saat wilayah itu masih masuk Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Padang Lawas. Luas areal yang dikelola sekitar 5.700 hektare dari total 6.000 hektare. Sekitar 291 hektare disebut telah disita Satgas PKH dan diserahkan kepada PT Agrinas pada 2025.
Hingga kini, polemik status lahan, legalitas kebun, dan klaim masyarakat atas areal perkebunan masih menjadi perdebatan di Padang Lawas, terutama setelah muncul deklarasi warga dan dorongan RDP ke DPRD Palas.
Penulis: A. Salam Siregar.
Keterangan Foto: Pariaman Hasibuan Humas PT Barapala sebelah kanan, Maklum Brutu Manager PT Barapala sebelah kiri saat di konfirmasi di kantor PT Barapala dan Plang Satgas PKH di dalam lokasi Kebun PT Barapala.
