Barak1news.com. Panyabungan (Madina).
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Kepolisian Resor Mandailing Natal resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Memorandum of Understanding (MoU) tentang sinergitas penanganan, pelayanan, dan perlindungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain penanganan kasus kekerasan, kolaborasi ini juga mencakup komitmen bersama dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perlindungan bagi korban narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Prosesi penandatanganan berlangsung Selasa, 2 Juni 2026, di Ruang Kerja Bupati Mandailing Natal. Acara dimulai pukul 08.30 WIB dan dihadiri Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, serta disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.[
Bupati H. Saipullah Nasution menyampaikan, kerja sama lintas sektoral antara pemerintah daerah dan kepolisian sebenarnya sudah berjalan baik di lapangan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.(Forkopimda)
“Hari ini Pemda Mandailing Natal bersama Polres melakukan penandatanganan MoU kerja sama dalam rangka penanganan dan perlindungan perempuan dan anak, termasuk juga korban narkoba. Secara de facto, kerja sama ini sebenarnya sudah berjalan di lapangan karena Pemda berada dalam satu ruang koordinasi dengan kepolisian melalui forum komunikasi pimpinan daerah,” ujar H. Saipullah Nasution.
Ia menegaskan, formalisasi kerja sama ini penting untuk memenuhi standardisasi penilaian kinerja dari pemerintah pusat sekaligus menegaskan keseriusan daerah.
“Formalisasi kegiatan ini diperlukan karena adanya penilaian tertentu dari pusat. MoU ini menjadi bukti tertulis bahwa penanganan isu perempuan, anak, dan narkoba di Mandailing Natal kita lakukan secara bersama-sama dan dengan sangat serius. Ke depan, setiap aduan masyarakat yang masuk, baik melalui Pemkab maupun Polres, akan ditangani secara terpadu sesuai tupoksi masing-masing,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy mengapresiasi indeks perlindungan anak di Kabupaten Mandailing Natal yang meraih predikat B+.
“Kondisi terkait perempuan dan anak di wilayah Mandailing Natal memang memerlukan perhatian berkelanjutan. Berdasarkan data, indeks perlindungan anak kita berada di kategori B+, yang artinya Pak Bupati telah menjalankan program-program perlindungan dengan sangat baik,” jelas AKBP Bagus Priandy.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berpuas diri dan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta perlindungan di masyarakat.
“Tentu kita tidak boleh lengah dan harus terus meningkatkan kapasitas. Dengan adanya payung hukum MoU ini, kami berharap ke depan akan ada lebih banyak program kerja bersama yang konkret antara Polres dan Pemkab Madina, sehingga penanganan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih maksimal, komprehensif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Sinergitas ini diharapkan mempercepat respons penanganan laporan kekerasan domestik, menekan angka kejahatan terhadap kelompok rentan, sekaligus memberikan ruang aman yang lebih baik bagi warga di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.
Penulis: Redaksi
