Barak 1News .Com
Perkebunan Afdeling IV kebun marihat kabupaten Simalungun terciduk mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi koyak dan tidak layak pakai. Pada hari jumat tanggal 29 Mei 2026 pulu 00.07.
Peristiwa ini memicu reaksi dari warga setempat. Kejadian ini di ketahui ketika tim liputan Barak News di lapangan.
Namun alasan bendera di kibarkan belum di ketahui.
Berulang kali manager kebun di konfirmasi tidak ada jawaban hingga berita ini muncul ke permukaan.
Berdasarkan UU no24 tahun 2009 setiap orang di larang mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut abu abu kusam.
Oleh karna itu kebun /pihak manajemen afdeling IV telah melanggar pasal ini dan melecehkan lambang NKRI kita tercinta ini.
Di himbau kepada bapak bupati simalungun Bpk Anton saragih beserta jajarannya dan wakil bupati Benny sinaga menindak lanjuti hal ini. Dan memperhatikan setiap kinerja para BUMN di simalungun.
Bendera adalah lambang negara yg harus kita hormati bukan sembarangan
Penulis. Amister. D. Silalahi. SE
