Barak1news.com . Simalungun.
LSM Fokus Mitra Indonesia (FMI) bersama Solidaritas Pers Simalungun (SPS) resmi memasukan Dumas Kepala SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar ke Polres Simalungun t. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan, penghinaan, dan penghalangan kerja jurnalistik.
Laporan dengan Nomor: 001/DUMAS/LSM-FMI-SPS/VIII/2026 itu disampaikan ke Unit Reskrim/SPKT Polres Simalungun, Senin 24/8/2026 pagi.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut insiden berawal saat wartawan melakukan konfirmasi kepada terlapor terkait polemik di SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar.
Saat itu, terlapor disebut menghindar dengan alasan “sedang rapat Zoom” dan melempar tanggung jawab kepada Waka dan Bendahara.
Puncaknya terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Melalui aplikasi WhatsApp, terlapor diduga mengirim pesan yang menghina dan merendahkan profesi jurnalis dengan kalimat:
“KAU BERAKI PIRINGMU SENDIRI”
“KALAU MINTA TANGAN DI BAWAH”
Setelah mengirim pesan tersebut, terlapor juga disebut memblokir nomor kontak wartawan secara sepihak.
Koordinator Solidaritas Pers Simalungun menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng profesi jurnalis, tetapi juga diduga melanggar hukum.
“Tindakan ini diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghalangan kerja jurnalistik, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, serta melanggar Kode Etik ASN sebagaimana UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar pelapor.
Sebagai bukti, pelapor melampirkan screenshot percakapan WhatsApp tanggal 7 Agustus 2026, bukti pemblokiran nomor WA, surat tugas/kartu pers, dokumentasi pemberitaan, dan fotokopi KTP pelapor.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan 4 tuntutan:
1. Memohon Kapolres Simalungun menerima, mencatat, dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku.
2. Memohon dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor.
3. Memohon proses hukum dilanjutkan sampai tuntas guna memberikan efek jera dan melindungi kebebasan pers.
4. Memohon tembusan laporan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara administratif kepegawaian.
Tembusan laporan juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua Dewan Pers RI, dan Bupati Simalungun.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Redaksi.
