Barak1News.com|Belawan
Akibat kelalaian dalam berkendara menyebabkan seorang korban kecelakaan mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Diketahui tersangka MYZ disangkakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan lakalantas.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan, Nusirwan Sahrul, SH., MH di lobi ruang Kejari Belawan, Kamis (13/4) saat membacakan surat perintah ketetapan penghentian perkara (SPKPP) didampingi Kasi Intel, Oppon Beslin Siregar,SH MH, Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Berdasarkan Peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020, dalam penyelesaian suatu perkara, pihak Kejaksaan dapat menghentikan suatu kasus tanpa proses persidangan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) .
RJ dapat dilakukan antara pihak korban dan tersangka bila sudah didapati kesepakatan berdamai dan tidak menaruh dendam diantara keduanya.
Bahwa ketentuan kenapa perkara tersangka MYZ dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif justice yaitu,bahwa ancaman hukumnya lima tahun penjara, korban berinisial YZ (19) warga Jalan Manga I Link VI Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka telah membayar seluruh biaya pengobatan korban.
“Karena orientasi dalam menyelesaikan masalah tidak harus memenjarakan tersangkanya, tapi bagaimana memulihkan situasi antara pihak tersangka dan korban agar sepakat berdamai,” ujar Sahrul.
Dihadapan pihak tersangka dan korban serta tokoh masyarakat Belawan J Simaosong (opung), Kajari mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara.
“Jadikan ini pelajaran, kedepannya harus lebih berhati-hati berkendara di jalan raya, hindari salip menyalip, ingat keluarga di rumah,” pungkasnya. (fan)
