Barak1news.com. Padang Lawas. (Huragi)
Polres Padang Lawas (Palas) berhasil lagi mengamankan seorang pria inisial AHN, (27) warga Desa ujung batu 1, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, (12/04/2026), sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu perkebunan sawit warga yang berada di Desa ujung batu 1.
Kepada awak media, Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan menyampaikannya, Senin 13/04/2026.
Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan didapati barang bukti berupa 3 buah Plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0.48( Nol koma empat delapan ) gr, 1 bungkus rokok savero, dan 1 buah handphon merek oppo warna hitam.
“Penangkapan tersangka dilakukan Pada hari Minggu (12/04/2026) sekira Pukul 10.00 wib , Tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan laporan dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika di desa Ujung batu 1 tepatnya di perkebunan sawit warga,’ Bripka Ginda K Pohan.
Kemudian tim Satresnarkoba polres palas Langsung bergerak menuju TKP yang dilaporkan masyarakat tersebut, dan diamankan AHN yang berada di tkp tersebut.
Setalah di lakukan penggeledahan di badan tersangka Tim opsnal menemukan barang bukti 3 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.48 gr Dan di temukan di sekitaran tkp 1 bal plastik klip kosong. Tuturnya.
“Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas membawa pelaku dan barang bukti dan diserahkan Kepada penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
