Barak1news.com. Aceh Singkil.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terlaksana digelar di gedung DPRK Aceh Singkil, jalan Rimo Singkil, desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara sore ini .
Walaupun terlambat, pada hari ini Selasa 21 April 2026, jam 17.50 Wib akhirnya APBK 2026 disepakati disahkan oleh ketua DPRK dan Bupati Aceh Singkil .
Sidang langsung dipimpin Ketua DPRK, H. Amaliun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan hari ini Demi lancarnya pembangunan daerah dan kepentingan bersama rakyat .
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan Qanun APBK oleh ketua DPRK, H. Amaliun bersama Bupati, H. Safriadi Oyon SH.
Diketahui Sebelumnya, pembahasan APBK sempat mengalami kebuntuan pada rapat paripurna 8 April 2026, setelah dua dari tiga fraksi menolak rancangan tersebut. Rapat bahkan sempat memanas sebelum akhirnya diskors.
Kebuntuan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi yang berlangsung pada 18 April 2026 di Banda Aceh, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan dan pengesahan APBK dalam rapat paripurna hari ini.
Dengan total anggaran berada di kisaran Rp 832 miliar, (Delapan ratu tiga puluh dua Miliar) APBK 2026 dituntut menjadi instrumen yang presisi. Kapasitas fiskal yang tidak terlalu longgar mengharuskan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan efisiensi ketat guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.
Rapat ditutup dengan foto bersama forkopimda dan Do’a bersama .
Sekitar jam 17.50 Wib palu diketuk pimpinan sidang pertanda Rapat selesai .
Penulis: April Siregar.
