Barak1News|Labusel
Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka Poskos Kawal Hak Pantarlih guna mengawasi proses pendaftaran para pemilih. Hal itu sesuai dengan surat Intruksi Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Demikian penyampaian ketua Bawaslu Labuhanbatu selatan, Ependi Pasaribu pada media diruang kerjanya, Kamis (27/6).

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Labusel mengatakan, Kagiatan pendirian posko kawal hak pilih ini merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 di kabupaten Labuhanbatu Selatan. “pentingnya tindakan mitigasi sebagai upaya pencegahan dilaksanakan untuk meminimlisir adanya pelanggaran pada setiap tahapan, terutama pada penyusunan daftar pemilih yang dapat berdampak pada adanya gugatan hasil di kemudian hari, dari itu kita luncurkan Posko Kawal hak pilih ini, kita berharap prosedurnya tepat, data akurat, hak pilih terkawal”.ungkapnya
Beliau juga berharap dalam proses penyusunan daftar pemilih ini tentunya terdapat potensi kerawanan yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa sebagai warga labuhanbatu selatan yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam daftar pemilih.

Sedangkan Rido Akmal Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas juga menghimbau kepada masyarakat bila masih ada belum masuk dalam daftar pemilih atau sebaliknya sedangkan sudah memenuhi syarat, maka dapat melaporkan ke Bawaslu Labuhanabatu selatan atau pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa,” untuk respon cepat perlu kerjasama di masing-masing kecamatan dan desa, karena kita sudah dirikan Posko kawal Hak Pilih agar masyarakat dapat melaporkan.”ujar Rido
Sehingga seluruh masyarakat dapat terdata dengan baik dan benar sehingga hak pilihnya tidak sia-sia. Sebab masalah tidak terdata sebagai pemilih kerap terjadi saat momentum pemilihan umum dan Pilkada. Oleh karena itu bawaslu Labuhanbatu Selatan sesuai denga fungsinya sebagai badan pengawas akan senantiasa mengawasi hal itu tentunya dengan mendirikan posko Kawal Hak Pantarli di setiap tingkatan di jajaran Bawaslu” tegasnya.
Sementara Saleh Joles Saragi Napitu selaku kordiv penanganan pelangaran dan penyelesaian sengketa lebih menekankan terkait adanya pelanggaran dalam proses penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bawaslu labusel akan menindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan proses penyusunan hak pilih harus sesuai dengan regulasi. “kami akan menindaklanjuti bila ada temuan atau laporan yang berkaitan dengan pelanggaran proses penyusunan daftar pemilih, ini hak konstitusional warga negara, kita akan hurs jaga hak pilih”ujarnya.

Bawaslu Labusel berharap dengan adanya posko kawal hak pilih ini dapat menjadi sarana bagi masyarakat Labusel untuk turut serta memastikan masyarakat atas kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemunguatan suara. Dan kegiatan Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih sesuai intruksi Bawaslu RI.(red)
