
Barak1news.com/ Musi – Banyuasin, 02/06/2025
Ketua LSM Gebrak Sriwijaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Azmi, mengatakan bahwa Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kawasan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba, M. Ridho, ST, M.Si, seharusnya dari dulu dicopot dari jabatannya. Dia mengatakan beberapa alasan mengapa Ridho harus dicopot:
“Pertama: dia (Ridho) menjabat Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim sudah 2 (dua) tahun. Ini jelas menyalahi aturan yang berlaku. Kita semua tau masa jabatan atau masa tugas Plt 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali, artinya paling lama seorang mengemban jabatan Plt adalah 6 (enam) bulan. Ridho diangkat sebagai Kadis Perkim sejak 22 Juni 2023 menggantikan Risma Gathmyr, Kadis Perkim saat itu yang ditahan oleh Kejari Muba, karena terlibat kasus korupsi. Jadi seharusnya Ridho sudah harus dicopot dari jabatannya selaku Plt Kadis Perkim Muba pada 22 Desember 2023, tetapi anehnya sampai saat ini (02 Juni 2025) dia masih menjabat Plt. Kadis Perkim, ini ada apa?” Ujarnya kepada awak media ini.
“Kedua, M.Ridho tidak becus bekerja dan diduga melakukan mark up (penggelembungan) anggaran yang merugikan negara. Sebagai contoh pekerjaan pembersihan Gedung Serbaguna Sekayu (GSG) tahun 2024 menelan biaya lebih 400 juta rupiah, apa manfaat dan hasilnya? Sudah berapa bulan ini GSG tidak berfungsi alias mangkrak. Ini namanya penghambur-hamburan uang negara, uang rakyat, terlebih Pemerintah sedang menggalakkan efisiensi anggaran. Berikutnya biaya rehab atau renovasi Mall Pelayanan Terpadu atau Mall Pelayanan Publik (MPP) dulu namanya Rumah Pintar. Tahun 2024 anggarannya 8 (delapan) miliar rupiah, dan dilanjutkan tahun 2025, Lanjutan pembangunan MPP dianggarkan sebesar 7 (tujuh) miliar rupiah, jadi total biaya renovasi MPP dari APBD Muba tahun 2024 dan 2025 semuanya 15 miliar rupiah, sementara kita sama lihat tidak ada manfaatnya, tidak ada fungsinya sampai saat ini,” imbuhnya.
“Inilah alasan mengapa kami meminta dan menuntut agar Bupati Muba, Toha Tohet segera mencopot Plt Kadis Perkim M. Ridho. Apabila Bupati Toha memang benar-benar mau memberantas korupsi serta membuat Muba maju lebih cepat, segera copot dan ganti pejabat Muba yang berkinerja buruk, melanggar aturan, terindikasi korupsi serta bermoral buruk,” tandasnya.
Di kesempatan berbeda Ketua LSM Lembaga Tipikor Muba, Hermanto Sh, menyoroti besarnya biaya renovasi MPP Sekayu, yang menurutnya sangat tidak wajar.
“Biaya renovasi MPP delapan miliar (rupiah) itu menurut saya terlalu besar. Ini kan renovasi bukan pembangunan gedung baru? Apalagi dilanjutkan dan ditambah anggarannya 7 (tujuh) miliar, jadi semuanya 15 (lima belas) miliar, sangat tidak wajar. Pertanyaan yang sangat penting adalah: Apa Azas manfaatnya? Patut diduga renovasi MPP ini ada indikasi korupsi, karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Muba agar memeriksa Pejabat serta pihak-pihak terkait sehubungan dengan kegiatan Renovasi Gedung Mal Pelayanan Terpadu atau MPP ini” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa hari lalu, ketika dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp mengenai hal-hal diatas, Plt. Kadis Perkim Muba, M. Ridho, ST, M.Si, tidak menjawab atau memberikan tanggapan, pesan dari awak media ini hanya dibacanya saja. (*)