Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Muba, Kamis, 20/03/2025
Proyek bedah rumah yang digarap Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga kuat sarat dengan kontroversi alias kontroversial.
Pekerjaan bedah rumah sebanyak 25 unit di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat tersebut dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada tahun 2024 melalui Dinas Perkim, dengan besar anggaran Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) per unit atau total Rp. 1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Dari pantauan awak media di lapangan pekerjaan bedah rumah ini banyak kejanggalan (kontroversial) yaitu:
1. Tidak ada papan proyek terpasang. Papan proyek wajib ada sebelum dan selama kegiatan proyek berjalan, serta dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat. Dasar peraturan perundangannya adalah 1. Perpres 70/2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Pergub Sumsel 41/2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemprov Sumsel. Saat dikonfirmasi media ini, Kepala Desa Letang Ufrady mengatakan bahwa memang tidak ada papan proyek.
“Tidak ada papan proyek, dari sejak pekerjaan dimulai sampai sekarang (95% selesai) memang tidak ada” katanya. Untuk diketahui Kades Ufrady menghibahkan tanah miliknya seluas hampir 5000 meter atau hampir 1/2 Ha kepada masyarakat Desa Letang.
2. Bedah Rumah Tapi Bangun Rumah Baru. Sesuai dengan namanya Bedah Rumah, mempersyaratkan ada rumah yang kondisinya tidak layak huni dan sudah dihuni minimal selama 3 (tiga) tahun untuk diperbaiki atau direnovasi, tetapi di TKP di atas tanah sekitar 30 X 60 meter didirikan 12 unit rumah 100% (seratus persen) baru, tidak ada sama sekali rumah lama yang direnovasi, sementara 13 unit lagi ada di rumah-rumah penduduk penerima bantuan di Desa Letang.
3. Ada seorang aparat desa, seorang Kadus usianya belum 40 (empat puluh) tahun sebagai salah satu penerima bantuan bedah rumah. Menurut peraturan, salah satu syarat menjadi penerima bantuan bedah rumah selain berpenghasilan rendah adalah berusia minimal 58 tahun.
4. Dari 242 desa dan kelurahan di Kabupaten Muba, hanya ada dua desa yang menerima bantuan bedah rumah sebanyak 25 unit per desa yaitu: Desa Letang dan Suka Maju, keduanya ada di Kecamatan Babat Supat, sementara 240 desa dan kelurahan yang lain tidak mendapat bantuan.

Sewaktu dikonfirmasi oleh media ini mengenai tidak adanya papan proyek di TKP, dari sejak kegiatan tersebut dimulai sampai dengan selesai, Plt. Kadis Perkim M. Ridho, S.T., M.Si, secara tersirat mengatakan bahwa itu tidak penting.
“Apa sih esensinya papan proyek itu?”
Jawaban yang naif sekaligus sinis. Jawaban seorang pejabat eselon III, bergelar Sarjana Teknik yang berpura-pura tidak tau adanya aturan yang mewajibkan pemasangan papan proyek di lokasi kegiatan proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.
Mengenai Bedah Rumah yang dibangun baru (12 unit) tanpa adanya rumah tidak layak yang direnovasi, Plt. Kadis Perkim melalui Kabid Perumahan Sudinarta, S.T., mengatakan bahwa itu tidak melanggar karena ada Peraturan Menteri (Permen) nya, akan tetapi saat diminta menunjukkan Permen tersebut ia tidak menyebutkan Permen nomor berapa dan tentang apa.
Sementara itu saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, mengenai ada tidaknya berita acara usulan bedah rumah tersebut, sampai berita ini dibuat Ufrady tidak menjawab, dan saat ditelpon ia tidak merespon. (*)
