Tim Ter-Kam diskusi sesaat usai audensi dgn sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan.
Barak1News.com|Tanjungbalai.
Berdirinya dermaga permanen milik CV Asahan Jaya Abadi (AJA) hingga kini masih menjadi polemik ditengah masyarakat. Dermaga permanen yang menjorok ke alur sungai Asahan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan itu diduga telah melanggar batas sempadan sungai serta tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum DPP Ter-Kam Indonesia, Edi Hasibuan menuturkan, pihaknya bukan menyoroti masalah peruntukan dermaga sebagai tambatan kapal ikan. Namun terfokus pada ada atau tidaknya perizinan bangunan permanen tersebut. 
“Kita bukan menyoroti masalah peruntukannya, kalau itu untuk apa kita kaji. Daerah kita adalah pesisir yang berbatasan langsung dengan selat malaka, sehingga bibir pantainya akan digunakan untuk tambatan kapal. Tapi, apakah CV. AJA mengantongi izin bangunan dermaga permanen atau tidak ?. Jika tidak, maka wajib dibongkar,” kata Edi Hasibuan, Rabu (19/03/25).
lebih jauh Edi Hasibuan menerangkan, sesuai amanat Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 pada Pasal 4 ayat (2) sudah mengatur kriteria garis sempadan sungai yang berada pada sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan. Jika menilik bangunan dermaga permanen milik CV. AJA yang menjorok ke alur sungai, diduga kuat telah melanggar ketentuan tersebut,’ tambahnya.
“Berapa kali mereka (CV AJA – red) kita surati, sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan izin penggunaan DAS dari BWS Wilayah Sumatera II Medan. Kalau memang ada, tunjukkan, agar masyarakat tau bahwa mereka punya izin,” katanya lagi.
Selain diduga melanggar Permen PUPR No 28 Tahun 2015, bangunan dermaga permanen CV. AJA yang dimiliki oleh pengusaha Joe Tjang itu juga diduga telah melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2011 yang mengatur batas Daerah Aliran Sungai
Lebih jauh Edi Hasibuan jugamengatakan, akibat tidak adanya respon dan jawaban dari CV. AJA atas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh DPP Ter-Kam. Maka pada Senin (17/03/25) kemarin, DPP Ter-Kam telah mengirimkan surat permohonan pembongkaran dermaga tersebut ke Bupati Asahan.
“Ke Bupati Asahan juga kita layangkan surat untuk menanyakan apakah Pemkab Asahan telah melakukan kajian terkait penggunaan DAS oleh CV. AJA dan perizinan apa yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian kita juga meminta agar Pemkab Asahan segera melakukan pembongkaran. Jika memang tidak ada izin yang dikeluarkan oleh BWS Sumatera II Medan,” tutupnya.
Penulis: ZN.
Barak1news.con 20/3/2025.-
