Barak-1News.com | Jakarta
Anggota DPR RI dalam rapat Paripurna resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Rapat Paripurna tersebut digelar Selasa (6/12) kemarin.
Akibat pengesahan RKUHP itu, dari sekian banyaknya pasal, ada sejumlah pasal dianggap masyarakat kontroversial antara lain,
Berisik Malam
Pasal ini mengatur tentang adanya adanya gangguan terhadap ketentraman lingkungan di sekitar masyarakat, contohnya berisik pada malam hari hingga membuat tetangga merasa terganggu.
Ketentuan tersebut, diatur dan dituangkan dalam Pasal 265 yang berbunyi, setiap orang yang mengganggu ketertiban dan ketentraman lingkungan yaitu dengan cara, membuat hingar-bingar, berisik pada malam hari. Serta membuat kegaduhan serta membuat seruan atau tanda-tanda palsu, siap-siap anda akan kenakan sanksi paling banyak Rp 10 juta.
Coret Tembok
Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 331, yang berbunyi setiap orang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan kesusahan, dipidana kategori II yakni pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Namun, pidana denda bisa diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan ataupun pidana kerja sosial apabila kategori pidana yakni di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).
Lantas, KUHP yang baru apakah langsung berlaku efektif, tentu tidak. KUHP yang baru tersebut mulai berlaku setelah 3 tahun, terhitung sejak tanggal resmi disahkan menjadi Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 624 KUHAP.
Hal itu dikarenakan, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP baru terlebih dahulu kepada warga masyarakat, penegak hukum selama tiga tahun kedepan, guna menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP. (Int)
Editor | Mukhlis Nst
