
Barak1News.com|Aceh Singkil
Pernyataan perusahaan PT. PLB, Wardoyo dan PT. Nafasindo, Malik Rusdi yang mengungkapkan rendahnya harga beli TBS dibawah harga yang telah ditetapkan pemerintah disebabkan rendahnya rendemen yang dihasilkan, mendapat reaksi keras dari Ketua Apkasindo Aceh Singkil Agus Wanda Manik, SH.
Menurutnya rendahnya rendemen jangan dibebankan kepada petani, sebab rendemen itu resiko perusahaan.
Petani itu menjual buah sawit bukan minyak inti sawit.
Perdebatan tersebut terjadi saat diadakan rapat teknis penyesuaian pembelian harga TBS bertempat di oof room Bupati Aceh Singkil, Jum’at (1/9/2023).
Sebelumnya Pj. Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi MAP saat memulai acara menyinggung rendahnya harga beli TBS di sejumlah PMKS terutama PT. PLB1 dan PT. PLB2.
Pihak perusahaan menjelaskan rendahnya harga beli terkait dengan rendahnya rendemen.
Tingkat kurangnya kematangan sawit masyarakat mempengaruhi rendemen yang dihasilkan. Pernyataan PT. PLB 1 dan 2 tersebut diikuti oleh PT. Nafasindo.
Terkait alasan yang dikemukakan PT. PLB, Pj Bupati sempat mengancam akan menurunkan TIM untuk melakukan pengechekan rendemen. “Pemerintah tidak bodoh, nanti kita akan ambil sampel, kalau tidak benar bagaimana? Tanya Azmi.
Pihak perusahaan membantah jika dikatakan membeli TBS dibawah penetapan pemerintah menurut perusahaan jika dihitung-hitung antara buah sawit masyarakat dengan rendemen yang dihasilkan angkanya sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Intinya penetapan harga beli di PMKS disesuaikan dengan rendemen.
Menanggapi hal tersebut Agus Wanda secara tegas menolak argumentasi PMKS. Soal penetapan harga merujuk kepada Permentan No. 1 tahun 2018 bukan merujuk kepada rendemen.
Jika harus merujuk kepada rendemen seharusnya Permentan no 1/2018 harus direvisi terlebih dahulu.
Jika PMKS tetap bersikeras penerapan harga dibawah penetapan Pemerintah dan bertahan untuk menerapkan harga TBS dengan penyesuaian rendemen Agus Wanda minta PMKS kembalikan cangkang sawit ke petani.
Pada akhir rapat, Bupati mengintruksikan untuk dibentuk TIM Monitoring untuk mengawal dan mengawasi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
“Beri Surat peringatan dan keluarkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi untuk diberi sanksi bagi yang membangkang,” pungkas Bupati. (MP)