
Barak1news.com|Labusel
Untuk mendorong pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa agar berjalan dengan bersih, aman, dan terhindar dari masalah hukum, Pemerintahan Desa Pangarungan melaksanakan Penyuluhan Hukum khususnya tentang pengelolaan dana desa pada Selasa 29 Nopember 2022 di aula desa pangarungan Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan
Dalam penyuluhan hukum tersebut menghadirkan kajari Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kasi Intel kejaksaan negeri Labusel Syahbana Surbakti, SH.MH yang didampingi Aliwardansyah Pasaribu, SH. Dengan peserta penyuluhan terdiri dari 8 Desa yang ada di Kecamatan Torgamba.
Syahbana dalam penyampaiannya mengatakan bahwa setiap desa harus jeli dalam membuat sebuah Rencana anggaran yang menggunakan dana desa. Hal tersebut sangat urgen agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Beliau pada kesempatan itu menjabarkan tentang Peraturan pemerintah no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan dana desa agar setiap desa memahaminya. Sebab sebanyak 52 desa yang ada di Labuhanbatu Selatan di pimpin oleh Penjabat Kepala Desa yang di khawatirkan tidak menguasai hal itu.
Dalam kesempatan itu juga beliau mengingatkan BPD yang ada di setiap desa agar melaksanakan tupoksinya sebagai pengawasan desa.
Sementara PJ. Kepala Desa Pangarungan Yusuf Bahri Nasution mengucapkan rasa terima kasih kepada Kajari Labusel yang diwakili Kasi Intel yang telah memberikan pemaparan dan arahan kepada desa tentang penggunaan dan pengelolaan dana desa sehingga semakin menambah wawasan para PJ Kepala Desa yang hadir.
Beliau juga mengatakan dengan penyuluhan hukum tersebut para kepala desa akan dapat memperbaiki kesalahan-kesalahan yang selama ini terjadi menjadi lebih baik demi kemajuan desa mereka.
Hadir dalam penyuluhan hukum tersebut 8 Pj. Kepala Desa yaitu Desa Asam Jawa, Desa Aekbatu, Desa Bunut, Desa Aek Raso, Desa Torganda, Desa Bukit Tujuh, Desa Torgamba dan Desa Beringin jaya serta perangkat desa masing-masing. (Yunan Nasution)