BARAK-1NEWS COM – Madina (Batahan).
Problema pekerja yang dipaksa untuk bekerja pada akhir pekan atau saat waktu libur lainnya menjadi perhatian banyak pihak, baik dari sisi karyawan, pengusaha, hingga pemerintah.
Dalam dunia kerja yang semakin fleksibel dan didorong oleh kemajuan teknologi, kewajiban untuk tetap bekerja meskipun hari libur atau akhir pekan telah menjadi isu serius yang menuntut perhatian lebih.
Tidak jarang ditemukan kasus, di mana pengusaha atau perusahaan memaksa karyawan untuk bekerja di luar jam kerja reguler tanpa memperhatikan hak istirahat yang sudah diatur oleh hukum.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang jerat hukum yang bisa dikenakan kepada pengusaha yang mempekerjakan karyawan pada akhir pekan tanpa memenuhi hak-hak mereka
Dalam konteks ini, karyawan memiliki hak untuk mendapatkan waktu libur yang layak, termasuk saat weekend, yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Hak tersebut tentu akan menjerat hukum yang dapat dihadapi oleh pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi karyawan mereka, serta bagaimana regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan karyawan dalam dunia kerja yang semakin fleksibel.
Atas hak kerja ini barangkali membuat karyawan inisial SM di salah satu perusahaan BUMN PTPN IV yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit Unit Kebun Timur, Afdeling V, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merasa kesal dan kecewa.
Ia menyampaikan tindakan Asisten Kebun atas nama inisial AFB sesuai yang ada pada narasi yang di sampaikannya dalam video yang di kirim melalui via WhatsApp pribadinya kepada media barak1news.com. Senin, 27/04/2026.
Dari keterangan Karyawan tersebut di narasi yang ia sampaikan pada video berdurasi 1,41 menit, mereka acap kali bekerja diluar jam kerja secara terpaksa, jika mereka tak melakukan perintah asisten tersebut, para karyawan yang tak patuh di ancam dengan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Hampir setiap hari kami harus bekerja menunas pelepah, sebelum jam kerja masuk, dan sesudah jam kerja selesai, kami harus melakukan penunasan pelepah kembali, bahkan sudah jam enam sore kami harus kerja juga dan sifatnya terpaksa,’ katanya.
Pekerjaan tersebut harus mereka lakukan dari pada terjadi pemberhentian kerja (pemecatan-red) di tengah tengah sulitnya lapangan pekerjaan saat sekarang ini, sementara dirinya tak tau apa yang akan ia perbuat dan kemana mereka akan menyampaikan keluh kesahnya.
Ditambahkannya, tunasan pelepah sawit yang harus mereka kerjakan sangatlah susah untuk di kerjakan , menurut dugaanya pokok kelapa sawit tak di lakukan tunasan di perkirakan sekitar tiga tahun tak pernah di lakukan, (atau semasa AFB menjabat sebagai Asisten di Afdeling V.
Padahal Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur dengan jelas mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi karyawan. Pasal-pasal dalam undang-undang ini menetapkan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat mingguan, yang pada umumnya diberikan pada hari Sabtu dan Minggu, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kesepakatan bersama.
Sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu kerja bagi karyawan maksimal adalah 40 jam per minggu, dengan pembagian waktu kerja yang tidak boleh melebihi 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.
Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa jika pekerjaan melebihi 40 jam kerja dalam seminggu, maka pengusaha wajib membayar upah lembur kepada karyawan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan terkait waktu kerja dan waktu istirahat berisiko mendapatkan sanksi administratif maupun pidana. Dalam hal ini, pengusaha yang terbukti melanggar ketentuan tentang waktu kerja yang diatur dalam undang-undang dapat dikenakan denda yang cukup besar. Selain itu, jika terbukti tidak memberikan upah lembur yang sesuai, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara yang dapat berlangsung hingga 1 tahun atau denda hingga 100 juta rupiah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Di samping itu, jika pengusaha tidak memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang dipaksa bekerja pada weekend atau hari libur, karyawan berhak untuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Dalam gugatan tersebut, karyawan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat pelanggaran hak mereka.
Pengusaha yang melanggar ketentuan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi ketenagakerjaan, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini diberikan dengan tujuan untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan yang ada dan memastikan bahwa perusahaan menghormati hak-hak karyawan.
Padahal memaksa karyawan bekerja di luar jam kerja tanpa kesepakatan dan upah lembur adalah pelanggaran hukum, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Karyawan berhak menolak, dan jika dipaksa, perusahaan wajib membayar upah lembur.
Terkait problem tersebut diatas, sampai saat berita di naikkan, belum dapat menghubungi pihak manajemen PTPN IV Unit Kebun Timur.
Penulis: Redaksi.
