Kota Langsa — Barak1news.com Minimnya kegiatan pembelajaran peserta didik pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menjadi perhatian masyarakat.
PKBM Nusantara Bersatu diduga melaporkan jumlah peserta didik pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai sekitar 255 orang. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, tingkat kehadiran peserta didik disebut hanya sekitar 30 persen.
Selain itu, kondisi sarana dan prasarana belajar juga menjadi sorotan. Sejumlah meja dan kursi di lokasi tampak berdebu tebal dan diduga jarang digunakan untuk proses belajar mengajar dan bangunan serta halaman gedung terlihat kumuh dan semak belukar. Situasi tersebut memunculkan dugaan pembelajaran fiktif, yang berpotensi merugikan ke uangan negara,
Ditempat terpisah, sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku jarang melihat aktivitas belajar mengajar berlangsung di lokasi PKBM tersebut.
“Saya tidak pernah melihat belajar mengajar, karena yang kami lihat itu cuma anak Pramuka dengan anak karate,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi 13/05/2026 terkait jumlah peserta didik yang menerima dana BOP maupun yang tidak menerima karena faktor usia, pihak kepala sekolah PKBM Nusantara Bersatu memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak tahu,” katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembaga pendidikan nonformal yang di duga manipulasi kegiatan dan tidak menjalankan proses pembelajaran secara aktif dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran negara.
Adapun dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain
Dugaan penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan yang pencairannya mengacu pada data peserta didik.
Dugaan tidak optimalnya kegiatan belajar mengajar serta terbengkalainya sarana dan prasarana pendidikan.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kota Langsa, khususnya bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF), segera melakukan verifikasi faktual terhadap operasional PKBM Nusantara Bersatu di Kecamatan Langsa Baro.
Selain itu, Inspektorat Daerah juga diminta melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan pendidikan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan nonformal di Kota Langsa.(Baemsiregar)
