BARAK-1NEWS.Com|Aceh Singkil.
Masyarakat Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar memeriksa Gecik Lae Pinang Inisial H, diduga kuat telah menyelewengkan dana BUMDesa senilai Rp.150 juta lebih, tahun Anggaran Dana Desa 2023.
Keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi jelas tertuang di dalam PP RI No.71 tahun 2004 tentang Tata cara pelaksanaan masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, sesuai aturan dan perundang-undangan penyelewengan dana BUMDes adalah tindakan penyalahgunaan yang dapat dipidanakan.
Untuk mencegah dan memberantas korupsi dana BUMDes, semua pihak perlu bekerja sama. Pengawasan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala dapat meminimalkan kemungkinan kelalaian dalam penggunaan dana BUMDes
Didalam Pasal yang mengatur tentang penyelewengan keuangan negara adalah di atur di Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023. Pasal ini berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil secepatnya memeriksa oknum Kades Lae Pinang inisial H yang diduga telah memperkaya diri menggunakan dana BUMDes tahun 2023 sebesar Rp.150 jt.
Aparat penegak hukum sudah seharusnya menangkap dan memenjarakan oknum kades yang diduga telah merugikan keuangan negara,” kata Rahmad, warga Desa Lae pinang Jumat 08/11/ 2024.
Demi tegaknya hukum di Aceh Singkil, Ia juga mengharapkan kepada penegak hukum tidak ada tebang pilih, berkeadilan,dan berintegritas.
Sebelumnya bendahara BUMDes Desa Lae Pinang, Indah, mengatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada pengurus BUMDes Desa Lae Pinang.
Berikut ketika dikonfirmasi via WhatsApp Assalamualaikum ndah, sisa utang Gecik kemarin apa sudah dipulangkan apa belum ? Untuk pergerakan bumdes sudah sejauh mana ndah.
“Waalaikumsalam sisa hutang Desa belum lunasi untuk perkembangan belum ada informasi, untuk dana masih dibekukan,”kata bendahara BUMDes Indah, baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi, Camat Singkohor ,Fathurrahman mengatakan bahwa, terkait hal ini kami dari pihak kecamatan sudah beberapa kali memanggil pengurus BUMDes dan pengawas untuk segera menagih tunggakan sesuai dengan daftar diatas dan diselesaikan secara internal BUMDes,”kata Camat, kamis(07/11/2024).
Kepala desa Lae Pinang, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 November 2024. melalui via WhatsApp di nomor 0821-8044-7XXX. Hingga berita ini dikirimkan belum ada keterangan resmi dari Gecik Lae Pinang inisial H. (Sabri.)
