Barak1news.com. Aceh Singkil.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Singkil melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara PT. Nafasindo Dan masyarakat di ruang rapat gedung DPRK Aceh Singkil, Kamis 20/02/2025 pagi pukul 10.30 wib.
Dalam RDP tersebut menghadirkan pihak perusahaan PT Nafasindo dan perwakilan dari kelompok masyarakat Kecamatan Kuta Baru dan Gunung Meriah yang sengketa.
Pantauan awak media barak1news.com, rapat RDP tersebut perwakilan masyarakat Kecamatan Kuta Baru dipimpin Ustadz Rabudin di dampingi rombongan, sedangkan dari Gunung Meriah di pimpin Yakarim Munir.
Sedangkan dari perusahaan PT Nafasindo dihadiri perwakilan, Kadis Perkebunan dan perwakilan Dinas Pertanahan.
RDP tersebut dipimpin oleh Junaidi SE dari Komisi II dangan agenda rapat mempertanyakan tentang legal administrasi perusahaan PT Nafasindo terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga ada sebagai pengukuran. Yang di rekayasa.
Kemudian dipertegas oleh Warman SE, iya meminta agar perusahaan menyerahkan Bukti administrasi proses pengajuan perpanjangan HGU Perusahaan Nafasindo seluas 3007 Ha beserta data-data kemitraan yang diduga rekayasa.
Anggota komisi II, Harian secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap perusahaan Nafasindo karena mendengar ada masyarakat yang dipolisikan perusahaan atas dugaan pencurian, sementara perusahaan yang belum dapat menunjukkan legalitasnya seolah-olah tutup mata, ungkap Harian.
Didalam rapat Komisi II, Juliadi SE, meminta keseriusan Dinas perkebunan tentang kejelasan dan keabsahan data dalam tahapan proses pengajuan perpanjangan HGU perusahaan Nafasindo.
Warman SE, anggota komisi II DPRK Aceh Singkil meminta agar perwakilan perusahaan harus patuh pada regulasi yang berlaku serta jangan abai terhadap hak- hak masyarakat di desa-desa sekitar areal perusahaan.
Selanjutnya Rabudin sebagai perwakilan masyarakat Kuta Baharu menuntut perusahaan PT. Nafasindo segera realisasikan Plasma untuk masyarakat Aceh Singkil karena itu merupakan amanah undang-undang.
Rabudin juga meminta agar perusahaan segera mencabut pengaduan di pihak kepolisian atas dugaan pencurian oleh warga karena perusahaan belum dapat menunjukkan legal administrasi dan dasar perusahaan dengan kelengkapan perizinannya.
Seluruh pimpinan dan anggota komisi II yang hadir secara tegas meminta agar perusahaan Nafasindo segera menyerahkan legal administrasi dan data-data kemitraan kekantor DPRK untuk diperiksa kebenarannya.
Melalui kuasa pimpinan Nafasindo, Kiki menyatakan siap mematuhi permintaan DPRK Aceh Singkil dan akan menyampaikan kepada atasannya untuk segera menyiapkan berkas-berkas yang diminta oleh DPRK Aceh Singkil.
Sebagai tambahan dari Masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Yakarim Munir menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dengan Regulasi agar tidak terjadi konflik yang dapat merugikan semua pihak, serta menyarankan kepada pihak PT. Nafasindo Aceh Singkil untuk menghargai masyarakat dan merealisasikan kewajibannya terhadap negara dan rakyat, realisasikan hak-hak masyarakat khususnya kemitraan Plasma sesuai perintah undang-undang negara.
Wakil ketua DPRK Aceh Singkil, Junaidi SE memberikan dukungan kepada masyarakat Aceh Singkil dan menegaskan agar perusahaan jangan coba-coba mendzalimi masyarakat.
” saya siap memperjuangkan rakyat Aceh Singkil karena kami semua yang duduk di DPRK ini adalah wakil rakyat, perusahaan jangan coba coba mempermalukan kami masyarakat,’Tegas Junaidi.
Rapat dengar pendapat ditutup tepat jam 15.48, oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil Juliadi SE,
dengan beberapa point penting, bahwa Tuntutan masyarakat Kuta Baharu, Singkohor serta gunung Meriah akan ditindaklanjuti ketua Komisi II beserta anggota sefakat, merekomendasikan agar data proses pengajuan perpanjangan HGU seluas 3007 Ha PT. Nafasindo agar dievaluasi untuk menghindari data rekayasa yang merugikan Negara dan Rakyat, Tutup Juliadi SE.
Penulis: April Siregar.
