BARAK_1NEWS.COM.| Aceh Singkil-
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 88.109 pemilih, terdiri dari 43.725 pemilih laki-laki dan 44.384 pemilih perempuan. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Aula Kantor Bappeda, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, pada Jumat (20/9/2024).
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses yang dimulai sejak diterimanya daftar penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Mei 2024. “Proses pemutakhiran data melibatkan pencocokan, penelitian, serta penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Nasir.
Nasir juga menambahkan bahwa DPS yang telah disusun mendapat tanggapan dari masyarakat dan kemudian disempurnakan sebelum ditetapkan sebagai DPT. “DPT ini akan menjadi pedoman utama kami dalam penyediaan logistik dan perlengkapan Pilkada 2024,” jelasnya.
Dengan penetapan DPT ini, KIP Aceh Singkil berharap pelaksanaan Pilkada 2024 akan berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.(red)
