Barak1news.com. Padang Lawas.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Lingkungan II, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Senin (02/02/2026). Pukul 15.30 wib.
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira Pukul 15.00 bahwa ada seorang yang diduga memakai narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto SIK. melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kamis 05/02/2026.
Kapolres mengatakan setelah mendapatkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Palas langsung bergerak menuju tkp yang dilaporkan dan mengamankan tersangka inisial MAUD (33) warga dari Banjar keliling, Lingkungan V, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“MAUD ditangkap Tim Opnal Satres Narkoba Polres Palas di pinggir jalan dekat warung tepatnya di Lingkungan II Galanggang dan mendapatkan Narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok milik tersangka MAUD,’ kata Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan penggeladahan rumah dan interogasi terhadap MAUD yang mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari berinisial M.
“Dari penggeledahan, ditemukan Barang Bukti tersebut berupa 4 buah plastik klip berisikan Narkotika, 1 kotak bungkus rokok LUFFMAN.1 bal plastik klip kosong, 1 Unit handphone Oppo warna hitam, 1 Unit handphone Samsung warna putih, dan uang tunai Rp. 110.000., (Seratus sepuluh ribu rupiah)”. Katanya.
Selain itu, juga turut diamankan seorang lagi dengan inisial AS, (27), warga Jalan Merdeka, Banjar keliling, Lingkungan V, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
“Kini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut”. Tutupnya.
Penulis: Ali Sabban Siregar.
