Barak1news.com. Aceh Singkil.
Pemerhati Pendidikan Nasional Aceh Singkil (PENDIKNAS) dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial menyoroti rencana pengusiran guru honorer dari rumah dinas di kawasan Hak Guna Usaha [HGU] PT Delima Makmur (PT DM), Aceh Singkil. Guru berinisial AM itu mengajar selama 10 tahun di SD Delima dan kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri Delima SK/III.
Hal itu disampaikan Nur Rizal Kahfy Pohan, CFLE, selaku pemerhati PENDIKNAS dan Ketua Umum *TIMPAS1* Aceh Singkil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Media Barak1news.com, Jalan T.B. Simatupang/Wakap II No. 9, Kel. Lalang, Kec. Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Minggu (01/06/2026).
Rizal Pohan menegaskan guru merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi tanpa pamrih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
“Guru yang tinggal bersama keluarga di wilayah kawasan perkebunan harus mendapatkan tempat tinggal layak dengan fasilitas sesuai kebutuhan proses belajar dan mengajar,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima PENDIKNAS, AM mengabdi 10 tahun di SD Delima yang berada di kawasan HGU PT DM. Setelah diangkat menjadi PPPK dan dipindah tugaskan ke SMP Negeri Delima SK/III yang masih dalam kawasan yang sama, manajemen PT DM memintanya pindah dari rumah yang ditempati selama 10 tahun dengan alasan tidak lagi mengajar di SD tersebut.
“Ini kenyataan tapi aneh bin ajaib. Sdr AM naik status dan masih mengajar di SMP Negeri dalam kawasan PT DM. Yang di asuh dan dididik seluruh(100%) anak karyawan perusahaan Delima. Pertanyaan nya mengapa harus disuruh pindah dari rumah yang ditempati sudah 10 tahun? Tentu menjadi pertanyaan publik,” tegas Rizal Pohan.
Rizal Pohan mengusulkan agar manajemen PT DM mengurungkan niat memindahkan guru AM dari rumah yang ditempati saat ini, sebelum ada tempat tinggal layak yang disediakan di SK/III.
“Jangan habis manis sepah dibuang. Profesi guru harus dihargai dan di hormati mereka pahlawan tampa jasa. Kemuliaan hati seorang guru, siap dan bersedia dimanapun ditempatkan di pelosok negeri ini,” demi anak bangsa katanya.
Ia menambahkan, fungsi negara adalah melindungi dan memajukan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, guru di kawasan HGU wajib mendapat jaminan tempat tinggal layak
huni.
Kami sudah menghubungi management PT. Delima minta konpirmasi tentang hal pemindahan sdr AM tersebut lewat Chatingan (WA) namun tidak mendapat kan jawaban sama sekali.
Penulis: April Siregar
