Barak-1News.com | Sumsel
Pj bupati Muba Drs Apriyadi M.Si menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sekayu, Rabu (17/8).
Kedatangan ketua umum Forsesdasi Sumsel ini, untuk menyerahkan remisi secara simbolis, kepada warga binaan Lapas dalam HUT RI ke-77.
Dalam kesempatan itu, Apriyadi mengajak para warga binaan terutama yang mendapatkan remisi bebas untuk kembali ke keluarga masing-masing dan menanamkan kebaikan dalam aktifitas sehari-hari.
“Pesan kami terutama yang mendapat remisi bebas selamat kembali ke keluarga masing-masing”, ucapnya.
Jadikan pelajaran selama kalian menjalani pembinaan, dan apa yang sudah di ajarkan disini, tolong diaplikasikan di kehidupan keluarga dan kehidupan bermasyarakat.
Agar menjadi orang yang berguna serta disegani di lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat, harapnya.
Menurut dia, masa lalu yang kelam tidak menghalangi untuk membuat masa depan yang terang. “Semua orang pasti pernah membuat kesalahan dan kegagalan”, ungkapnya. Tapi ke depan, kita mampu memperbaikinya.
Dalam pada itu, Pj bupati Muba akan terus mendukung program pembinaan di Lapas kelas II B Sekayu terutama di bidang pembinaan keagamaan, yakni dengan mendatangkan pengajar baca tulis Al-Qur’an.
“Kita siap mendatangkan pengajarnya kesini. Yang penting warga binaan yang muslim banyak-banyak sholat, belajar baca tulis ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Dapat Honor APBD
Supaya warga binaan balik nanti, sebutnya, sudah punya kemampuan. Sebab katanya, sekarang ini yang bisa baca doa, yang bisa jadi khotib, dan imam di masjid itu, akan mendapatkan honor melalui APBD, dimana disalurkan ke 227 desa di Muba, tandasnya.
Sementara itu, kepala Lapas kelas II B Sekayu Ronald Heru Praptama, A.Md I.P S.H M.H menyebutkan pada HUT RI ke-77 ini, tercatat sebanyak 746 warga binaan yang mendapatkan remisi, dari jumlah 1078 tahanan.
“Tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 746 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan,” paparnya.
Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok.
Namun, tambahnya, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya tertunda.
“Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 13 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider,” kata dia.
Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan.
“Untuk yang dinyatakan bebas, semoga dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum. Tolong laksanakan apa yang sudah kami ajarkan disini, dan kami berharap tidak kembali lagi,” pungkasnya.
Selain PJ bupati, turut hadi, ketua DPRD Muba, Sugondo, Dandim 0401, Letkol Arm Dede Sudrajat, S.H, Kapolres Muba, AKBP Siswandi, S.H S.I.K, M.H.
Tampak juga Kajari Muba, Markos Marudut Mangapul Simare Mare, S.H, M.Hum, ketua pengadilan negeri Sekayu Cristo Evert Natanael Sitorus, S.H, M.Hum, para staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah Muba. (Agus).
Editor | Mukhlis Nst
