
Barak1News.com|Aceh Singkil
Sebanyak 79 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas llB Singkil mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78.
Dari jumlah total 175 orang Napi yang berada di rumah tahanan tersebut, hanya 79 orang diusulkan dan dinilai memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Machda Landasny, mengatakan 79 Napi yang mendapatkan remisi tersebut semuanya RU 1 atau tidak bebas langsung.
“Semua napi yang mendapatkan remisi umum di Rutan ini tidak semua bebas langsung, mereka mendapatkan remisi satu sampai enam bulan,” kata Machda, Kamis (17/8).
Lebih lanjut, Machda menjelaskan, diantara napi yang menerima remisi tersebut, seorang diantaranya dari kasus narkoba bisa mendapatkan remisi bebas asalkan harus membayar denda.
“Karena napi tersebut ada subsider maka yang bersangkutan wajib menjalani kurungan pengganti, kecuali dia membayar denda. Jika dia mau bebas, harus membayar atau menjalani lagi kuruangan pengganti,” ucapnya.
Dijelaskannya, di rutan kelas llB memiliki kapasitas 65 orang tahanan. Namun, saat ini di rutan tersebut dihuni oleh 175 tahanan.
“Dengan jumlah itu, rutan Singkil mengalami over kapasitas karena mendekati 200 persen, apalagi di rutan Singkil menampung napi dua kabupaten/kota yaitu Aceh Singkil dan Kota Subulussalam,” tuturnya.
“Kasus narkoba dan asusila yang paling dominan di rutan ini, dan itu juga paling banyak di lakukan oleh napi dari Aceh Singkil,” lanjutnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, dan taat kepada aturan.
“Tanamkanlah pada diri anda, bahwa proses yang anda jalani itu bukanlah penderitaan, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan bermah tabat dari sebelumnya,” ucapnya. (Red/MP)