Barak1news.com. / Musi – Banyuasin
Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau pejabat berwenang lainnya, wajib merahasiakan identitas Pelapor, apabila menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan/atau pelanggaran peraturan lainnya. Hal ini diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban.
Demikian diutarakan Advokat sekaligus Konsultan Hukum, Indafikri, S.H., saat dibincangi awak media ini di kantor LBH Indafikri & Partners, JL. Merdeka Lk.1 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, hari Kamis, 19/06/2025.
Dimintai pendapatnya mengenai seorang Jaksa Kejari Muba yang diduga membocorkan atau memberitahukan identitas pelapor kepada pihak terlapor, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Indafikri dengan tegas mengatakan itu merupakan perbuatan melanggar aturan bahkan termasuk PMH yang diancam dengan sanksi pidana.
“Oknum APH, APIP, atau Pejabat berwenang yang menerima laporan dari masyarakat, kemudian membocorkan identitas pelapor, dapat dikenai sanksi administratif karena telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Perbuatan membocorkan identitas pelapor juga diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya,” Ungkapnya.
Saat ditanya mengenai dalil-dalil yang terkait, Ketua LBH Indahfikri & Partners ini mengatakan:
“Silahkan anda baca KUHP pasal 322 juga Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan perubahannya yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya media ini mempublikasikan berita berjudul: “Jaksa Kejari Muba Diduga Tidak Profesional Dan Langgar Aturan”. Berita tersebut mendapat respon dari berbagai pihak, baik masyarakat umum, Aktivis, maupun praktisi hukum, salah satu diantaranya adalah Indafikri, S.H. (Ag)
