Barak1news.com Singkil – Nasrin yang merupakan Ketua MPK Aceh Singkil setelah dilantik menjadi ASN PPPK Guru MAN Aceh Singkil tgl. 26 Mei 2025 oleh Menteri Agama RI, sampai sekarang tidak pernah lagi masuk kantor.
Nasrin lulus menjadi ASN PPPK Kemenag sebagai Guru MAN Aceh Singkil juga rangkap jabatan sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil.
Hal ini di sampaikan oleh pemerhati Pendidikan Aceh Singkil Rabu, 18/06/2025 yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada media bahwa hal ini tidak bisa di biarkan sebab akan merusak citra dunia pendidikan.
Sebab sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen ASN PPPK dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 5321/BAU.02.01/SD/CI/2023 tertanggal 29 Mei 2023 bahwa yang bersangkutan telah melanggar aturan tersebut.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah, dengan perjanjian kerja yang mengikat dan target kinerja tertentu.
“Oleh karena itu, PPPK tidak boleh merangkap jabatan lain karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja.
Selain tidak efektifnya kinerja dan pelaksanaan tugas seorang ASN PPPK merangkap jabatan lain, juga dapat menjadi temuan gaji ganda.
Kemudian ASN PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan karena statusnya sebagai ASN yang memiliki tugas dan beban kerja sesuai dengan perjanjian kerjanya.
Sehingga ASN PPPK tersebut akan diwajibkan untuk Memilih Salah Satu jabatan tersebut.
Apalagi jabatan ini adalah profesi Guru yang tugasnya mengajar di sekolah, sedangkan jabatan satu lagi sebagi Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten yang di anggap sangat strategis tentang pengelolaan Pendidikan Aceh Singkil.
Jika ini di biarkan maka ini akan berdampak tidak efektifnya peran dan lembaga MPK Aceh Singkil sebab ketua MPK Aceh Singkil punya jabatan sebagai ASN PPPK Guru.
Jika rangkap jabatan antara ASN Guru PPPK dengan Ketua MPK, kapan tugas sebagai ASN PPPK Guru dilaksanakan dan Kapan tugas sebagai ketua MPK dilaksanakan.
Sedangkan dalam perjanjian kerja ASN PPPK diwajibkan memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, dan ini dapat menjadi konflik jika merangkap jabatan lain.
Diminta kepada pengambil kebijakan agar dapat diberlakukan sanksi tegas bagi ASN PPPK yang merangkap jabatan tanpa memilih salah satu, termasuk pemutusan hubungan kerja. ( REDAKSI )
