barak1news | Tanjungbalai – Kondisi Sepanjang Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar dan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara, hancur Total.
Pasalnya beberapa pengusaha Tambang Galian C Pasir yang tidak mengkantongi izin operasional yang semakin menjamur di Kelurahan Bunga Tanjung tepatnya di Lingkungan IV Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kondisi yang sudah berlangsung lama ini tidak mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, baik pihak Kelurahan, Kecamatan, bahkan pihak-pihak Dinas yang berkaitan dengan masalah izin operasional, izin penggunaan jalan, bahkan izin Penambangan.
Akibat dari ulah para pengusaha Galian C tersebut masyarakat pengguna jalan yang setiap harinya lalu lalang dijalan itu, sangat menderita.
Belum lagi warga yang bermukim dipinggir jalan Anwar Idris yang mengeluh karena Rumah mereka penuh dengan Debu dari pasir yang diangkut dengan menggunakan puluhan Dam Truk yang bercecer di sepanjang jalan.
Keluhan warga dari dua kelurahan yakni Kelurahan Gading dan Bunga Tanjung telah sering mereka sampaikan kepada pihak Kelurahan, namun sampai berita ini di lansir tidak ada tindakan pemerintah setempat.
Ketua DPP LSM Penjara Indonesia Ir. Rahmad Hidayat dalam keterangannya pada barak1news.com membenarkan adanya para pengusaha Galian C yang berlokasi di sepanjang bantaran Sungai Asahan dan berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Bunga Tanjung.
Bahkan Jalan Lingkar Selatan yang hanya baru beberapa bulan selesai di kerjakan, kini telah hancur karena setiap saat di lalui oleh Armada Truk pengangkut Pasir.
Tambahnya lagi, bahkan masyarakat pengguna jalan sangat extra berhati hati, dan sangat kesulitan ketika berpapasan dengan Armada Truk pengangkut. “Sebab, jatuhan pasir dari Truk masuk ke mata dan dapat menyebabkan kecelakaan,” demikian dikatakan Ketua LSM Penjara Indonesia Ir. Rahmad Hidayat, Jumat (22/07/2022).
Menyikapi persoalan diatas, masyarakat minta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan prepentif terhadap para pengusaha Galian C yang hanya mementingkan diri sendiri.
Dan dalam waktu dekat masyarakat setempat akan menggelar unjuk rasa dan mendesak pihak Dinas terkait untuk menutup dan menghentikan kegiatan Galian C Pasir yang tidak memiliki Izin Operasional, tegas salah seorang Tokoh Pemuda saat dilokasi.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menimpali, bahwa efek dari menghirup debu yang berasal dari angkutan pasir, besar kemungkinan akan menimbulkan penyakit. (Sofyan Parinduri.BA)
