BARAK1 NEWS.COM|ACEH SINGKIL
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah menyatakan bahwa pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sudah sesuai Regulasi yang ada. Hal itu telah disesuaikan dengan e-katalog e-purchasing Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Demikian pernyataan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah pada media di ruang kerjanya, Selasa (10/1).
Masih menurut Khalilullah, hal itu perlu disampaikan agar tidak menimbulkan pernyataan yang tidak berimbang, firnah dan menjadi isu liar,”Kami menyatakan secara tegas tuduhan mark-up pada proses pengadaan peralatan TIK tidak benar, Tudingan itu tidak beralasan, silahkan cek ,” bantahnya.
“Hal itu bisa dibuktikan bahwa dinas tidak pernah menerima notisi berdasarkan hasil pemeriksaan oleh APIP maupun BPK.” Kata Khalilullah.

Khalilullah juga menjelaskan bahwa pengadaan peralatan TIK tahun 2021 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Adapun rincian anggaran pengadaan TIK SD senilai Rp. 8,5 Milyar lebih dengan pelaksana pekerjaan PT. Agres Info Teknologi dan alat TIK yang sudah di beli langsung diserahkan kepada 40 Sekolah Dasar (SD).
Lanjutnya, lalu untuk pengadaan TIK untuk 15 SMP dengan nilai anggaran sebesar Rp. 5 milyar dengan pelaksana pekerjaan adalah PT. Pins Indonesia. Pengadaan TIK tersebut merupakan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayan RI sesuai dengan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, tujuannya adalah untuk mendukung digitalisasi pendidikan dan Merdeka Belajar.

Fasilitas itu juga dapat dimanfaatkan sekolah untuk melaksanakan assemen kompetensi guru serta terpenuhinya Standart pelajaran TIK di sekolah.”Saya berharap kepada pihak yang menuding telah terjadi mark-up dapat meminta klarifikasi kepada saya agar semua jelas. Bahkan bila perlu pihak yang menudingnya untuk datang ke sekolah penerima untuk mengecek langsung keberadaan peralatan TIK tersebut” ujar Khalilullah (Red)
