Barak1news. com|Kapolsek Bandar Pulau meringkus (5) lima Orang pelaku siraja Narkotika jenis, Sabu pada hari ini, senin, 13 Januari 2025,sekitar pukul, 13,30 wib, di Desa Gajah Sakti. Dusun lll, kec bandar pulau kab Asahan. Adapun terlaksana penggrebekan yang dilaksanakan Oleh Kapolsek bandar pulau IPTU ARBIN RAMBE SH,MH, Memerintahkan Kanit Reskrim dan Unit Opsnal Untuk melakukan Penyelidikan yang sigap dan Bijaksana, Adapun berlangsungnya Transaksi Jualbeli Narkotika, jenis Sabu tersebut,diketahui Langsung, dari Laporan warga / Masyarakat setempat, yang sudah Menahun,Meresahkan masyarakat,
Sekira pukul 13.30 Wib Kanit Reskrim dan Unit Opsnal langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang di laporkan Oleh Warga Setempat,bahwa tempat yang duga transaksi narkotika sedang berlangsung di rumah an. RUDI PRASETIO dan melakukan Penyergapan ,dan kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah tsb ditemukan 1 (satu) bungkus Plastik Klip Sedang berisikan shabu seberat 3,39 Gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) alat Hisap/Bong, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Black Grey dan 1 (satu) unit HP merk Redmi.
3. Dari keterangan Pelaku an. RUDI PRASETIO bahwa ianya telah membeli shabu dari RUDI HARTONO alias KEPET ( sempat melarikan diri namun dapat di amankan ) sebanyak 4.00 Gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan telah terpakai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok, selanjutnya saat diamankan shabu telah terpakai dan dapat ditemukan shabu seberat 3,39 Gram dan 1 (satu) timbangan elektrik adalah milik RUDI PRASETIO dan Ke 4 (empat) Pelaku telah menggunakan Narkotika Jenis Shabu dirumah Milik RUDI PRASETIO secara bersama-sama. Selanjutnya ke 5 (lima) laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Pulau
Ujar, Kapolsek, Iptu Urbin Rambe SH, MH,
1. RUDI PRASETIO, 32 Tahun, Mocok-mocok, Dusun III Desa Gaja Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.*
*2. MUHAMMAD BANGKIT, 33 Tahun, Mocok-mocok, Dusun II Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.*
*3. UNEDO, 42 Tahun, Mocok-mocok, Dusun II Desa Gajah Sakti Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan.*
*4. ARDIANSYAH PUTRA, 34 Tahun, Mocok-mocok, Jl. Ir. H. Juanda Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.*
*5. RUDI HARTONO alias KEPET, 38 Tahun, Mocok-mocok, Jl. Ir. H. Juanda Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.”Merupakan Barang Bukti yang digunakan Amankan”
– Uang tunai sebanyak Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus rupiah)
1 (satu) bungkus Plastik Klip Sedang berisikan shabu seberat 3,39 Gram,
– 1 (satu) timbangan elektrik,
– 1 (satu) alat Hisap/Bong,
– 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Black Grey dan
– 1 (satu) unit HP merk Redmi. Di amankan di mapolsek bandar pulau, guna untuk di proses lebih lanjut (Jansit)
