Barak1news.com | Musi – Banyuasin
Hari ini, Selasa,12 November 2024, di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), yang terletak di Jl. Kolonel Wahid Udin Nomor 009 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), mulai pukul 12.00 WIB berlangsung berita acara pelaksanaan perdamaian sekaligus tahap pertama pra RJ Perkara Penadahan antara pelaku atas nama Tomi (20) dan korban atas nama Syaiful Bahri (40).
Sebelumnya antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai, saling memaafkan serta tidak ada tuntutan. Hal mana menjadi dasar bagi Kejari Muba untuk melaksanakan tahapan RJ.
Diketahui bersama pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di gudang UPJA COLOROYO milik Syaiful Bahri, beralamat di Dusun III Desa Danau Cala, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, diduga dilakukan oleh si C (inisial). Adapun barang dicuri adalah mesin pemotong rumput dan barang besi tua.
Barang-barang curian tersebut oleh C kemudian dijual kepada Tomi selaku pedagang besi tua. Syaiful yang telah mengetahui siapa pencuri dan pembeli barangnya itu segera melapor ke Polsek Lais, Resort Muba, Polda Sumsel. Setelah menerima laporan, Kapolsek Lais, AKP M. Ridho Pradani, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Tomi dan C.

Untuk Tomi, Syaiful mau memaafkan karena Tomi dan keluarganya meminta maaf dan beralasan Tomi tidak mengetahui bahwa, barang yang dibelinya hasil curian, karena si penjual mengaku barang itu miliknya sendiri, dan ia bersedia mengembalikan barang-barang yang dibelinya dari tersangka pencuri kepada Syaiful, si pemilik barang. Sedangkan untuk C, tersangka pencuri, diduga selain tidak ada pengakuan bersalah serta meminta maaf kepada korban, ia juga sudah sering melakukan tindak pidana pencurian.
Dibincangi para awak media usai memimpin berita acara tahapan RJ, Kajari Muba melaluli Kasi Pidumnya, Armein Ramdhani, SH , MH mengatakan:
“Hari ini kami sudah melaksanakan salah satu proses Restorative Justice, yang mana yang menentukan penghentian perkara ini nanti adalah Jampidum langsung, ini salah satu proses awalnya. Kami akan teruskan proses ini ke Kejati, terus dilanjutkan ke Kejagung, nah Kejagung yang menentukan bisa tidaknya perkara ini dihentikan. Perkara ini adalah perkara Penadahan, dimana Tomi membeli mesin pemotong rumput ternyata mesin itu hasil curian. Untuk kasus pencuriannya naik, kerugiannya sekitar tiga juta delapan ratus ribu,” terangnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, penasihat hukum pelaku, Inda Fikri, S.H., dan Rekan, keluarga pelaku, keluarga korban, perwakilan Pemerintah Desa Danau Cala, serta sejumlah awak media. (ags)
