Barak1News|Aceh Singkil
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kembali akan membuka seleksi penerimaan ASN tahun 2024, dengan usulan kebutuhan ASN sesuai dengan perhitungan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) .
Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Aceh Singkil, Ali Hasmi saat memimpin rapat kordinasi kepegawaian seluruh SKPK link up Pemkab Aceh Singkil pada Rabu (17/1/2024).
Dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi menyebutkan, seluruh tenaga non ASN atau honorer di lingkungan pemerintah diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) 2024.
Ali menjelaskan, sesuai dengan data base BKN bahwa sisa honorer di pemda sebanyak 1300 orang lagi.
“Pengadaan ASN pada tahun ini terdiri dari, P3K khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum dengan beberapa jabatan yang bakal diisi oleh tenaga P3K,” tuturnya.
Ali mengatakan terhadap penerima PNS saat ini, Pemerintah Kabupaten sedang melakukan indetifikasi jabatan yang dapat diterima melalui jalur CPNS.
Untuk tahun ini, lanjut Ali, Pemkab Aceh Singkil membutuhkan tenaga teknis untuk kesehatan dan pendidikan.
“Tahun ini kita menerima tenaga teknis, karena untuk tenaga kesehatan dan pendidikan sesuai laporan kedua instansi sudah terpenuhi semuanya, terkhusus untuk tenaga guru,” ungkapnya.
Sesuai hasil rapat koordinasi kepegawaian seluruh SKPK terkait kuota pengadaan ASN 2024, Ali meminta seluruh SKPK memperhatikan peta jabatan dan beban kerja dan jumlah formasi yang akan diusulkan, selambat-lambatnya 22 Januari 2024 mendatang.
Namun sesuai Permen PAN-RB nomor 11 tahun 2024, Ali mengatakan ada beberapa kriteria yang diisi oleh tenaga teknis yang menjadi prioritas diantaranya, tenaga satpol-pp atau trantib, tenaga lalulintas (Dishub), tenaga DLHK, dan operator sekolah termasuk operator Dinas.
“Kita berharap penerimaan P3K pada tahun ini dapat diselesaikan saat dibahas dalam rapat pimpinan untuk menerima kuota honorer tersebut sesuai amanah undang undang nomor 20 tahun 2023 pada pasal 66,” jelasnya.
Pada pasal yang berbunyi “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.” (MP)
