
Barak 1 News.com|Labusel
Komitmen Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya,Polres Labuhanbatu Selatan menggelar Konfrensi Pers atas pengungkapan Peredaran Narkoba pada Kamis, (18/1/2024) di halaman Polres Labuhanbatu Selatan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam Konfrensi Pers tersebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. Maringan Simanjuntak, SH yang diwakili Kasat Narkoba AKP. Endang R Ginting yang didampingi Humas Polres, AKP. Sujono mengatakan, Dalam pemberantasan Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 6 Kasus per 1 – 17 Januari 2024 dengan 8 orang tersangka.”Kami telah berupaya semaksimal mungkin dalam meminimalisir peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan dan akan terus melakukan tindakan agar peredarannya bisa kita tekan”ungkap AKP. E.R Ginting.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, dari pengungkapan 6 kasus tersebut disita barang bukti berupa Sabu seberat 9,79 gram. 2 (dua) unit sepeda motor dan 8 (delapan) handphone milik tersangka dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram itu sebesar Rp. 590.000,-.”Dari 8 tersangka merupakan jaringan, kami akan terus melakukan pengembangan terkait peredan narkoba di Labusel” ujarnya.
Adapun identitas para tersangka MI alias I (43), warga Dusun IV Panji Bako Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28), warga Jalan HM Yamin, Kota Pinang, WR alias A (22), warga Jalan Kampung Jawa, Kota Pinang, Labusel, DK (21), warga Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, AHH alias A (40) warga pasar III, dusun XV desa Tembung Percut Seituan Deli Serdang,EPS alias E (45) warga dusun Aek Batu.Utara Desa Asam Jawa Kec. Torgamba, LH alias P (53) warga Desa payah bahung, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Paluta dan BRS (39) warga Dususn I, Desa Mampang Kecamatan Kotapinang.
Delapan pelaku tindak pidana kejahatan Narkoba dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UUD No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan semua tersangka telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, SH melalui Kasat Narkoba, AKP Endang R Ginting berharap di masa mendatang timbul kesadaran didalam masyarakat dan tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan (Beng)