Barak 1 News.com|Labusel
Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hal-hal yang menyangkut tentang pemungutan suara, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Daerah kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sirekap di TPS pada pilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Acara Simulasi dilaksanakan di halaman Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al.amin Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (24/1).

Hadir dalam acara simulasi Pemilu 2024, Ketua KPU Labusel Saiful Basri Dalimunthe, Para Komisioner KPU Labusel, Komisioner Bawaslu Labusel, Rido Akmal Nasution, Kapolres Labuhanbatu diwakili kabag ops Kompol Rahman, Kapolsek Torgamba AKP Ilham Lubis SH, Kapolsekta Kotapinang AKP Dr Krisna SH, Kesbangpol Labusel, irsan, Kejari Labusel diwakili E.Pasaribu SH. Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf Parlindungan Sinaga, Camat Torgamba diwakili Aris Sukamto serta sejumlah insan pers dari media cetak online dan elektronik.

Ketua KPU Labusel Saiful Basri Dalimunnte dalam keterangannya pada media mengatakan, Pelaksanakan Simulasi yang di gelar KPU di TPS 19 Desa Asam Jawa merupakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pemilihan dan penghitungan suara yang sesuai dengan kondisi ril di lapangan nantinya.”Dalam simulasi ini masyarakat di beritahukan cara yang benar dalam pencoblosan suara di TPS, baik penggunaan kertas suara maupun hal-hal lain yang diperlukan dalam pencoblosan” ujarnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, dalam simulasi yang dilaksanakan di TPS 19 Desa Asam Jawa jumlah pemilih yang di undang sebanyak 183 orang yang disesuaikan dengan jumlah pemilih yang ada di TPS 19 saat Pemilu mendatang.dan mengenai pemilih disabilitas beliau menekankan bahwa pemilih Disabilitas, Lansia, Ibu Menyusui dan ibu hamil termasuk yang di perioritaskan dalam pencoblosan nantinya. “Untuk Disabilitas, Lansia, Ibu Menyusui dan Ibu Hamil sangat di utamakan khususnya dalam menggunakan hak pilihnya di bilik suara” jelas Saiful.

Saiful juga menjelaskan tentang larangan dalam proses pemilihan dan pemungutan suara di TPS yaitu dilarang masuk ke arena TPS selain petugas TPS, saksi, pemilih dan pengawas TPS. Disamping itu, bagi pemilih atau masyarakat di larang saat menggunakan hak suaranya memakai atribut partai dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta dilarang membawa HP khususnya di bilik suara.
Saiful berharap dengan pelaksanaan simulasi Pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sirekap di TPS pada pilihan Umum Tahun 2024 adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini.

Usai menggelar Sosialisasi KPU Labusel juga mengadakan Temu ramah dengan insan pers sekaligus bincang-bincang seputar Pemilhan umum. Hal itu sangat urgen, karena media merupakan corong informasi kepada masyarakat. Sehingga dengan sinergitas itu peran media sangat dibutuhkan, karena dapat membantu KPU Labusel dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.(red)
