Barak 1 News.com|Labusel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024, kamis (2/5) di Aula Grand Shuma Hotel Bloksongo, Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Saipul Bahri Dalimunte dan didampingi seluruh anggota komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Hadir dalam rapat Pleno tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kepala Kesabangpol dan bebebrapa perwakilan pengurus partai partai politik.
Acara dibuka langsung Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih oleh Kordiv Teknis Eben Ezer Lumbantoruan.

Adapun partai politik yang mendapatkan kursi Anggota DPRD berdasarkan KPT 259 tahun 2024 adalah Perindo 5 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Hanura 4 kursi, Gerindra 4 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PKB 2 kursi, PPP 2 kursi dan PKS 1 kursi dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 35 kursi.
kemudian kegiatan pleno diakhiri dengan foto bersama serta penyerahan surat keputusan kepada perwakilan pengurus partai politik.
Usai Rapat pleno, Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPUD Labusel mengatakan pada media, tahapan pleno terbuka dilaksanan sesuai dengan tahapan pemilu, dimana rapat pleno tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk pelantikan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terpilih.
Saipul juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian, TNI, suluruh satkeholder, peserta pemilu dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang sudah bersinergi menyukseskan Pemilu 14 Februari lalu.
“kami sangat berterima kasih kepada aparat keamanan, seluruh stakeholder, peserta pemilu dan masyarakat Labusel pemilu 2024 berjalan lancar tanpa ada perselisihan pemilu” ujarnya.

Sementara Kordiv Teknis, Eben Ezer Lumbantoruan pada kesempatan itu mengingatkan kepada calon Anggota DPRD terpilih untuk segera melaporkan LHKPN dengan waktu 21 hari sebelum pelantikan.” Kepada calon Anggota DPRD terpilih untuk segera menyiapkan serta melaporkan LHKPN sebelum 21 hari pelantikan untuk menghindari sangsi yang berlaku menurut undang undang”. Ucap Eben.
Pelaksanaan Rapat Pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 berjalan lancar dan sukses (red)
