Barak-1News.com | Aceh Singkil
Organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) cabang Aceh Singkil pada Senin (5/12) resmi membuat dan membuka Posko Pengaduan Tindak Pidana korupsi (Tipikor).
Pembuatan dan pembukaan posko pengaduan tindak pidana korupsi Ormas LAKI cabang Aceh Singkil, ditandai dengan pemasangan pamplet dan baliho himbauan, di sekretariat LAKI di jalan Syech Abdul Rauf desa Pulo Sarok.
Pengurus harian Ormas LAKI cabang Aceh Singkil, Jaruddin, M.M, mengajak segenap lapisan masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara memberi laporan, bila mana melihat indikasi tindakan korupsi walau sekecil apapun, katanya.
Lanjutnya, untuk memberantas penyalahgunaan anggaran negara, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi tercipta dan terselenggaranya pemerintahan yang bersih (Good Government), “Makna nya, LAKI menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi”, tegasnya.
Pengaduan Dijamin Kerahasian nya
Jaruddin menyebutkan bentuk partisipasif masyarakat ini dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat kita, segala bentuk pengaduan yang disampaikan dijamin kerahasiaan nya dan Insya Allah segera kita tindak lanjuti, akunya.
Sementara bentuknya bisa berupa penyalahgunaan dana desa, anggaran sekolah, kegiatan pemerintah maupun satuan perangkat kabupaten lain nya, urai Jaruddin.
Disamping itu tambahnya, bentuk penyelewengan maupun indikasi KKN atas laporan masyarakat mendapatkan prioritas untuk ditindaklanjuti.
“Mari bersatu melawan segala bentuk penyelewengan keuangan negara, korupsi musuh kita bersama”, sebutnya. (Zaelani Bako)
Editor | Mukhlis Nst
