BARAK1NEWS.COM|Pekan Labuhan
Keberadaan gudang yang disinyalir dijadikan tempat menimbun BBM jenis solar subsidi menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, gudang ditengah pemukiman padat penduduk tersebut dinilai rawan kebakaran.
Namun, demi untuk mendapat keuntungan lebih, para mafia masih saja nekat melakukan aksi menimbun bahkan diduga mencampur solar subsidi resmi berasal dari SPBU.
Dari amatan wartawan, Sabtu (25/3/2023), salah satu gudang di Jalan Yos Sudarso km 17,5 Pekan Labuhan Link 24 Kecamatan Medan Labuhan yang berbatas langsung tembok Pertamina Labuhan Deli, terlihat truk tangki Biru Putih berada didalam gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial A yang dikelola oleh M.
Untuk mengelabui pihak berwajib, mobil Biru Putih merek Transportir berkapasitas 5 ton disinyalir menyuplai minyak masak asal Tanjungpura ke tangki Piber 5 Ton milik (M).
Didalam gudang, diduga minyak Tanjungpura dioplos bersama solar subsidi yang diangkut melalui mobil – mobil pribadi.
Dari keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan beberapa sumber menyebutkan, hampir setiap hari mobil industri Biru Putih dan pribadi bolak balik masuk ke dalam gudang.
“Bukan kali ini saja, sudah sering truk tangki Transportir dan mobil pribadi dari segala penjuru masuk ke dalam gudang,” ujar sumber.
Hal sama juga diungkapkan salah satu sumber yang dapat dipercaya, tanpa menyebutkan nama, ia mengatakan bahwa benar didalam gudang terdapat piber 5 ton besar (bungker) yang diduga digunakan untuk menampung solar Subsidi dari SPBU dan minyak asal Tanjungpura yang dibawa mobil tangki,mobil pikap bertenda terpal biru.
“Memang betul, hampir setiap hari ada saja mobil Biru Putih dan mobil pribadi keluar masuk gudang, tak sampai disitu, saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin daf ke tangki besar,” ungkapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini, Ahad (26/3) sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH, tidak mengangkat telepon wartawan meski panggilan di selulernya berdering.
Dinilai merugikan negara dan telah melanggar UU Migas THN 2001, diminta agar pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara segera mengusut tuntas dugaan penjualan BBM oplosan jenis solar di gudang berpagar kuning Jalan Yos Sudarso Km 17,5 Pekan Labuhan Link 24 Medan Labuhan. (tim)
