Barak1News|Aceh Singkil
Terpilihnya Yusbardin sebagai Kepala Desa (Kades) Pemuka periode 2023-2029 menggantikan Sabarudin menyisakan persoalan terkait aset desa.
Sebab, usai serah terima jabatan (Sertijab) Kades beberapa waktu lalu di Kantor Camat Singkil Kabupaten Aceh Singkil, mantan Kades Pemuka sulit dihubungi.
Hal ini juga terlihat pada acara serah terima aset desa pada Kamis (14/12/2023), dimana mantan Kades Pemuka tidak menampakan diri alias tidak hadir.
Sehingga proses penyerahan aset yang hanya dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bpkamp) beserta anggota, para Perangkat Desa (Prades), dan Tokoh masyarakat (Tomas) serta undangan lainnya tidak dapat dilanjutkan.
Saat dikonfirmasi, Bakri selaku Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan kepada awak media ini menuturkan, ketidakhadiran mantan Kades Pemuka tersebut akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Desa (Pemdes) beserta BPKamp Pemuka.
“Kami sangat kesal, karena belum bisa dijelaskan secara gamblang terkait pertanggungjawabannya, karena Kades yang lama tidak hadir dalam acara Serah terima Aset Desa itu. Dan ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Desa (Pemdes) beserta BPKamp Pemuka,” tuturnya.
Bakri mengatakan, Prades telah melakukan berbagai cara untuk menghadirkan mantan Kades Pemuka Sabarudin.
“Upaya kami sudah cukup maksimal agar Sabarudin bisa hadir dalam acara serah terima aset Desa tersebut, namun tanpa alasan yang jelas beliau tidak berhadir,” ungkap Bakri.
Untuk mempertanggungjawabkan terkait aset desa, pihaknya akan terus berupaya memanggil mantan kades, diantaranya dengan menyampaikan kepada Bpkam dan menyurati dinas terkait.
“Ini juga harus sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, apa saja aset aset yang dikelola desa, dan bila hal ini tidak sesuai dengan juklak maupun juknis hal ini kami tidak anggap sebagai aset desa melaikan aset pribadinya, sehingga anggaran yang di keluarkan untuk pembelian aset ini harus dikembalikan ke Kas Desa, juga kami akan minta bantu ke pihak BPKamp menyurati ke Bupati Cq Inpektorat dan di tembuskan ke camat juga Pemdes Pemuka,” imbuhnya.
Selain persoalan aset desa, dugaan penggunaan anggaran piktif dana desa tahun 2023 yang tercatat di APBKam Perubahan juga mencuat pada beberapa item kegiatan seperti, Penanggulangan bencana alam Rp40.975.758, Penimbunan komplek kantor Rp15.550.000, serta pelatihan dan pembinaan lembaga adat Rp19.800.000.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Mantan Kades Pemuka Sabaruddin dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Kampung Pemuka Murni Syahfitri tidak bisa dihubungi.
Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengggunaan Dana Desa, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun Kejaksaan segera bertindak. (MP)
