
Barak 1 News.com|Bener Meriah
Bener Meriah- Terkait pelaksanan dan realisasi anggaran pada program perlindungan sosial berupa bantuan sosial dan untuk pengendalian inflasi tahun 2022 bagi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bener Meriah dengan sumber anggaran dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2022 sebesar Rp 8.907.104.000.00 Milyar dan dari sumber anggaran Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2022 sebesar Rp 2.232.727.578.00 Milyar.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Haidir Putra atau akrab disapa Cak Dir, kepada media ini menyampaikan (17/4) bahwa telah melaporkan adanya temuan penyimpangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran pada program pengendalian sosial dan penurunan inflasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan, pemanfaatan dan realisasi DID serta DTU dengan anggaran sebesar Rp 11 Milyar lebih tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah (4/4).
“Kami minta kepada Kajati Aceh, untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang pelaksanaan program perlindungan sosial dan penurunan inflasi dengan anggaran sebesar Rp 11 Milyar lebih, tahun 2022 di kabupaten bener meriah”, kata Haidir.
Dalam investigasi yang kami lakukan, lanjut Haidir ditemukan adanya fakta dan bukti penerima berbagai jenis bantuan sosial tidak tepat sasaran, proses penetapan nama-nama penerima bansos tidak sesuai dengan mekanisme dan kreteria yang tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, dan SK Menko PMK No 30 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
“Kami temui adanya nama-nama penerima berbagai jenis bansos tidak tepat sasaran, yang tidak melalui ketentuan adanya berita acara musyawarah desa yang menggunakan kriteria yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat serta adanya nama-nama titipan dari oknum pejabat”, jelas Haidir.
Atas Laporan temuan penyimpangan, penyelewengan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran untuk program pengendalian sosial dan penurunan inflasi, tahun 2022 di Kabupaten Bener Meriah, Haidir mengharapkan dan minta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk melakukan proses hukum atas laporan yang telah di sampaikan ke Kajati Aceh tersebut.