Barak1News.com|Aceh Singkil
Demi terciptanya kesinambungan pembangunan merata, adil dan makmur serta mewujudkan cita-cita luhur pendiri bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah pusat sudah sepatutnya mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui parlemen di daerah masing-masing.
Hal tersebut dikatakan Pardomuan Tumanggor atau sering di sapa PRD menanggapi polemik terkait siapa penjabat (PJ) Bupati Aceh Singkil 2023-2024 mendatang kepada Barak1News, Rabu (12/7/2023).
Disela-sela kesibukannya di Biskang Kecamatan Danau Paris, PRD yang juga tokoh sentral masyarakat Aceh Singkil kepada media ini berharap agar pemerintah pusat melalui Kemendagri RI mengkaji usulan masyarakat Aceh Singkil yang telah mewakafkan sepenuhnya suara hak demokrasi nya melalui anggota Lembaga Legislatif DPRK Aceh Singkil.
Sebab, DPRK Aceh Singkil sudah melayangkan surat Ke bapak Mendagri pada tanggal 05 Juli 2023 nomor: 131/897/DPRK/2023 perihal penyampaian berita acara penolakan terhadap saudara Marthunis ST.DEA untuk tidak menjabat kembali sebagai pejabat bupati Aceh Singkil tahun 2023-2024.
Melalui surat tersebut, Mendagri seharusnya dapat mendengarkan serta menyerap aspirasi masyarakat Aceh Singkil yang disampaikan oleh 25 orang perwakilan melalui wadah Lembaga Legislatif di kabupaten Aceh Singkil.
Untuk itu, ia berharap Mendagri menunjuk satu dari tiga orang putra daerah yang di utus oleh DPRK Aceh Singkil sesuai permintaan Mendagri.
“Terkait Pj Bupati, sebaiknya Mendagri menunjuk putra daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh Singkil, sesuai dengan permintaan Mendagri kepada anggota legislator di Aceh Singkil,” ucap tokoh masyarakat dan budaya, Pardomuan Tumanggor (PRD) yang juga dikenal sebagai tokoh politik dan Kader Sekretaris PDI-Perjuangan Aceh Singkil.
Lebih lanjut PRD mengatakan, sesuai dengan arahan Mendagri kepada DPRK Aceh Singkil untuk mengirimkan nama yang layak menjadi Pj Bupati. Hal tersebut langsung mendapat respon dari DPRK Aceh Singkil dan sepakat mengirimkan 3 nama diantaranya, Drs.Azmi.MAP (Sekda), H. Aslinuddin. S.pd (Kadis Syariat Islam) dan M.Yakup (Kadis Dukcapil).
“DPRK Aceh Singkil telah sepakat menyodorkan 3 putra terbaiknya, kebijakan sekarang ada ditangan pemerintah pusat melalui Mendagri siapa yang pantas ditunjuk sebagai Pj Bupati, putra daerah atau luar daerah,” pungkasnya. (red)
