Barak1news.com. Pekanbaru.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa & Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Provinsi Riau, Jumat (29/05/2026). Sekitar 45 mahasiswa dan pemuda mempertanyakan tindak lanjut dugaan kredit fiktif di BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis yang sebelumnya mereka soroti pada 19 Mei 2026.
Massa menilai OJK Riau kurang terbuka terkait perkembangan pengawasan dan penanganan kasus yang menyeret saudara RW, yang diduga menjadi aktor utama rekayasa pengkreditan.
Koordinator Umum, Koordinator Lapangan, dan para orator aksi menegaskan lemahnya pengawasan OJK berpotensi melemahkan fungsi lembaga yang seharusnya menjaga kesehatan perbankan dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Tanggapan OJK Riau,
Deputi Direktur OJK Provinsi Riau, Rio Murphy, menyatakan OJK telah menjalankan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan. OJK menyebut belum dapat membuka seluruh data hasil pengawasan karena terikat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan proses pembayaran kredit oleh pihak terduga masih berlangsung.
OJK juga menyampaikan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Seluruh tuntutan mahasiswa akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Rio menambahkan, upaya pengembalian dana senilai Rp41 miliar masih berjalan. OJK siap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Kebakaran Hutan (PKH) atas dugaan agunan di kawasan hutan lindung, serta dengan aparat penegak hukum lainnya.
GMPR: Jawaban Normatif dan Defensif,
Namun DPP GMPR menilai penjelasan OJK tidak menjawab substansi tuntutan publik dan terkesan normatif serta defensif. Menurut mereka, dalih kerahasiaan pengawasan tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas moral atas dugaan kejahatan perbankan yang merusak kepercayaan masyarakat.
GMPR menyoroti dua persoalan besar yang belum dijawab terang oleh OJK: lemahnya proses pengawasan dan dugaan rekayasa pengkreditan yang terjadi secara sistematis. Pertanyaan terkait alasan pemecatan RW hanya dijawab sebagai urusan internal BRK Syariah tanpa penjelasan memadai.
Atas dasar itu, DPP GMPR menyatakan mosi tidak percaya terhadap OJK Provinsi Riau. “Kami menilai OJK gagal menunjukkan keberanian institusional, transparansi pengawasan, serta ketegasan hukum dalam menyikapi dugaan skandal kredit fiktif di BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis,” tegas orator aksi.
DPP GMPR menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh aktor intelektual, pelaku teknis, dan pihak yang lalai dalam pengawasan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Redaksi
