Barak1news.com –
DELI SERDANG — Pengelolaan hasil panen padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara di Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan.
Pasalnya, sekitar 63 goni padi dengan berat masing-masing disebut mencapai 70 kilogram diduga telah dikeluarkan dari areal UPT untuk dijual. Persoalan kian mengemuka setelah pihak UPT menyebut padi tersebut merupakan hasil tanaman yang rusak akibat hujan dan angin kencang.
Namun, ketika ditelusuri lebih jauh, muncul sejumlah pertanyaan terkait dasar pengeluaran, penetapan kerusakan, kewenangan penjualan hingga pertanggungjawaban uang hasil penjualan.
Informasi tersebut diperoleh wartawan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas gudang berinisial A, Jumat (25/9/2026).
Saat ditanyakan mengenai adanya padi yang baru dipanen kemudian dikeluarkan dari lokasi UPT untuk dijual, A menyebut padi tersebut merupakan padi yang rusak karena tumbang diterpa angin.
«“Itu yang dijual padi yang rusak, yang tumbang karena angin kencang. Kita ketemu saja dengan Kepala UPT,” ujar A.»
Wartawan kemudian menemui Kepala UPT berinisial R untuk meminta penjelasan lebih rinci.
R membenarkan adanya padi yang dijual. Menurutnya, padi tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagai benih.
«“Yang dijual itu padi rusak, tidak bisa dijadikan benih karena hujan terus-menerus dan angin kencang,” kata R.»
Empat Hektare Disebut Rusak, Tapi Dokumen Pemeriksaan Dipertanyakan
Ketika ditanyakan mengenai luas tanaman yang mengalami kerusakan, R menyebut sekitar empat hektare tanaman padi tumbang dan rusak.
R juga mengatakan kondisi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih spesifik mengenai surat perintah atau persetujuan dari Kepala Dinas, berita acara pemeriksaan kerusakan, dokumen penetapan padi tidak layak dijadikan benih maupun dokumen pemeriksaan atau sertifikasi BPSB, R mengakui dokumen tersebut tidak ada.
«“Kurang lebih empat hektare yang tumbang dan rusak. Saya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas mengenai benih padi yang rusak untuk dijual. Kalau surat dari Kepala Dinas tidak ada dan sertifikat BPSB juga tidak ada. Kami juga tidak ada anggaran untuk penjemuran benih tersebut,” ujar R.»
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: atas dasar dokumen apa status padi tersebut ditetapkan sebagai padi rusak yang kemudian dapat dikeluarkan dan dijual?
Apalagi, padi tersebut disebut berasal dari kegiatan perbenihan yang berada di lingkungan UPT pemerintah.
63 Goni Diangkut, Warga Pertanyakan Mekanisme
Keterangan dari warga semakin memperkuat perlunya penelusuran administrasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku melihat sejumlah kendaraan mengangkut padi dari lokasi UPT pada Kamis (24/9/2026).
Menurut warga tersebut, jumlah padi yang diangkut sekitar 63 goni, dengan berat masing-masing sekitar 70 kilogram.
«“Dari UPT Dinas Pertanian ada beberapa mobil Colt Diesel mengangkut padi sebanyak 63 goni, berat sekitar 70 kilogram, dan mau dijual,” ungkapnya.»
Jika angka tersebut sesuai, maka jumlah padi yang disebut diangkut mencapai sekitar 4,41 ton.
Warga tersebut juga mempertanyakan mengapa padi hasil panen yang berkaitan dengan kegiatan perbenihan dapat langsung dikeluarkan dan dijual tanpa terlihat adanya dokumen administrasi yang menyertai proses tersebut.
«“Biasanya padi yang baru dipanen itu digudangkan dulu selama sekitar 21 hari baru bisa dikeluarkan. Bukan langsung dijual. Penjualan padi itu juga saya lihat tidak ada dokumentasi berita acara dan lainnya,” katanya.»
Keterangan warga tersebut tentunya masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.
Bukan Sekadar Soal Padi, Tapi Soal Pertanggungjawaban Barang Pemerintah
Persoalan ini menjadi penting karena status padi tersebut harus terlebih dahulu dipastikan.
Apakah padi itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD), persediaan/hasil produksi pemerintah, atau memiliki status pengelolaan lain?
Status tersebut akan menentukan mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut antara lain mengatur kewenangan, penatausahaan, pemindahtanganan dan penjualan BMD.
Dalam ketentuan Permendagri 19/2016, penjualan BMD pada prinsipnya dilakukan melalui lelang, kecuali terdapat kondisi tertentu yang dikecualikan oleh peraturan.
Sementara itu, PP Nomor 28 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mengatur antara lain penggunaan, pemanfaatan serta pemindahtanganan barang milik pemerintah.
Karena itu, apabila padi tersebut memang berstatus sebagai barang atau hasil produksi pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan, maka proses pengeluarannya tidak cukup hanya berdasarkan keterangan bahwa tanaman tersebut rusak.
Harus jelas siapa yang menetapkan kerusakan, apa dasar penetapannya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana nilai ekonominya ditentukan, siapa pembelinya, berapa nilai transaksi dan ke mana uang hasil penjualan disetorkan.
Alasan “Padi Rusak” Perlu Dibuktikan
Alasan padi rusak akibat hujan dan angin kencang tentu dapat menjadi kondisi yang nyata di lapangan.
Namun, apabila alasan tersebut kemudian menjadi dasar pengeluaran dan penjualan hasil produksi pemerintah, kondisi kerusakan semestinya dapat ditelusuri melalui dokumentasi dan administrasi yang memadai.
Paling tidak, perlu dipastikan adanya data mengenai luas tanaman yang rusak, jumlah produksi, tingkat kerusakan, hasil pemeriksaan, status kelayakan sebagai benih, hingga keputusan mengenai tindak lanjut terhadap hasil panen tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan “padi rusak atau tidak”, tetapi juga menyangkut “siapa yang menetapkan, berdasarkan dokumen apa, dan bagaimana hasil penjualannya dipertanggungjawabkan.”
Inspektorat Diminta Telusuri Uang Hasil Penjualan
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat dinilai perlu melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh untuk memastikan persoalan tersebut.
Sedikitnya, pemeriksaan dapat mencakup:
1. Status kepemilikan 63 goni padi yang disebut telah diangkut;
2. Buku atau kartu persediaan serta pencatatan hasil panen;
3. Luas tanaman yang benar-benar rusak atau tumbang;
4. Berita acara pemeriksaan kerusakan;
5. Dasar penetapan bahwa padi tidak layak dijadikan benih;
6. Dokumen pemeriksaan atau sertifikasi BPSB apabila memang dipersyaratkan;
7. Surat persetujuan atau disposisi pejabat berwenang;
8. Mekanisme penjualan dan identitas pembeli;
9. Harga jual per kilogram atau per goni;
10. Bukti penerimaan pembayaran;
11. Rekening atau kas tempat hasil penjualan disetorkan; serta
12. Pencatatan pengeluaran atau penghapusan barang sesuai ketentuan.
Hal yang tak kalah penting adalah memastikan berapa nilai uang yang diterima dari penjualan sekitar 4,41 ton padi tersebut dan apakah seluruhnya telah masuk serta tercatat dalam mekanisme keuangan pemerintah.
Jangan Sampai “Padi Rusak” Menjadi Celah
Dari sisi pemberitaan, persoalan ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi hanya karena belum ditemukannya dokumen tertentu.
Namun, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya barang pemerintah yang dijual tanpa kewenangan, hasil penjualan tidak disetorkan sebagaimana mestinya, pencatatan tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau terdapat keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, maka temuan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Masyarakat berhak mengetahui apakah benar seluruh padi yang dijual tersebut mengalami kerusakan, siapa yang membeli, berapa harga jualnya, berapa uang yang diterima dan apakah uang tersebut seluruhnya telah disetorkan serta dicatat sebagai penerimaan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan Kepala UPT terkait ketiadaan surat persetujuan Kepala Dinas dan dokumen pemeriksaan BPSB menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.
Awak media juga meminta Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara maupun Inspektorat memberikan penjelasan terbuka dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan hasil panen tersebut.
Sebab, yang dipertanyakan bukan sekadar ke mana 63 goni padi itu dibawa, melainkan apa dasar hukumnya, siapa yang berwenang menjual, berapa nilai transaksinya, dan ke mana uang hasil penjualan tersebut mengalir.
Jangan sampai label “padi rusak” justru menjadi pintu masuk hilangnya jejak pertanggungjawaban hasil produksi pemerintah.
(Baem Siregar)
